MENTARI NEWS– Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatat capaian membanggakan dalam upaya penertiban dan legalisasi aset daerah. Dari total 2.335 bidang tanah milik pemerintah, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertifikat resmi. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan aset sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan optimisme bahwa seluruh aset tanah pemerintah akan selesai disertifikatkan dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan. “Saat ini masih tersisa 941 bidang tanah yang belum bersertifikat. Kami terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat prosesnya,” ujar Olpin di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, proses percepatan bisa saja dilakukan, namun BPN juga memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat umum. “BPN bukan hanya melayani pemerintah daerah, mereka juga harus memproses sertifikasi milik masyarakat. Jadi wajar kalau ada pembagian prioritas dan waktu,” jelasnya.
Olpin menambahkan bahwa salah satu kendala utama adalah keterbatasan tenaga teknis di pihak BPN. Dengan jumlah sumber daya yang terbatas, proses pengukuran dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu yang lebih panjang. Meski demikian, koordinasi antarinstansi tetap berjalan baik demi memastikan setiap aset milik pemerintah terdata dan terlindungi secara hukum.
Sejak menjabat dua bulan lalu, Olpin langsung melakukan langkah strategis dengan mengirim surat resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginventarisasi aset masing-masing. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada aset bermasalah atau sengketa lahan yang belum diketahui. “Alhamdulillah sejauh ini tidak ada laporan aset bermasalah. Semua dalam kondisi aman dan terpantau,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan tanggung jawab bersama. Kepala OPD, lanjut Olpin, memiliki peran penting dalam menjaga, melaporkan, dan memastikan penggunaan aset sesuai aturan. “BPKAD memang sebagai pengelola utama, tapi yang paling tahu kondisi di lapangan adalah masing-masing OPD. Mereka yang harus aktif melaporkan dan memastikan asetnya aman,” jelasnya.
Selain sertifikasi tanah, BPKAD Pringsewu juga tengah mengembangkan sistem pencatatan digital untuk memperkuat akurasi data dan transparansi publik. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kehilangan aset serta mempercepat proses pelaporan ke pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menilai keberhasilan ini tidak hanya soal angka, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk menjaga kekayaan daerah. Dengan meningkatnya jumlah aset bersertifikat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola, memanfaatkan, dan melindungi tanah milik publik dari potensi sengketa di masa depan.
“Target kami jelas, seluruh aset tanah milik Pemkab Pringsewu harus bersertifikat agar tidak ada lagi masalah administrasi di kemudian hari. Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tutup Olpin.
Dengan progres positif ini, Pemkab Pringsewu terus membuktikan diri sebagai salah satu daerah yang serius membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Upaya ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berkelanjutan.***
