61 Botol Merkuri Disita di Bakauheni, Ada Label “Siap Pakai” dalam Barang Bukti

MENTARI NEWS- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria penumpang bus berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi perizinan yang sah.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52) yang diduga sebagai penerima merkuri tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Selain merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan. Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.

Polisi menduga label tersebut telah disiapkan untuk digunakan pada kemasan merkuri yang akan diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***