Akses Kesehatan Warga Dijamin Anggaran Pusat dan Daerah

MENTARI NEWS- Warga Kota Bandar Lampung dipastikan tetap mendapatkan layanan kesehatan meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Jaminan tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang dialokasikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) pada setiap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dan RSUD. Anggaran ini dirancang untuk memastikan pelayanan kesehatan dasar dapat diakses warga secara merata, terjangkau, dan berkelanjutan.

banner 336x280

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmen pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan tersebut. Ia menekankan tidak akan ada toleransi terhadap praktik maladministrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan karena berpotensi merugikan masyarakat. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan sumber daya manusia juga diperkuat. Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan warga, sehingga pelayanan wajib meningkat seiring dukungan anggaran,” ujar Asroni pada Kamis, 24 Desember 2025.

BOK sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan mendukung operasional layanan kesehatan dasar di daerah. Dana ini tidak digunakan untuk pembangunan fisik besar, melainkan menunjang kegiatan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat seperti posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, penanganan ibu hamil, hingga kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga. BOK juga berperan penting dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta pencegahan stunting.

Sementara itu, P2KM merupakan program yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Program ini menyasar warga yang belum memiliki BPJS atau belum tercover jaminan kesehatan lain. Melalui P2KM, masyarakat cukup menunjukkan KTP domisili Bandar Lampung untuk memperoleh layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit mitra tanpa biaya yang memberatkan.

Pengelolaan kedua program tersebut berada di bawah BLUD puskesmas dan RSUD. Skema BLUD memberi fleksibilitas bagi fasilitas kesehatan dalam mengelola pendapatan dan belanja, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Namun, seluruh pengelolaan wajib berpedoman pada RBA sebagai dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran agar penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel.

DPRD Kota Bandar Lampung juga membuka ruang pengaduan bagi warga apabila menemukan kendala atau kealpaan dalam pelayanan kesehatan gratis. Aduan dapat disampaikan saat masa reses Komisi 4 DPRD maupun melalui kanal komunikasi yang tersedia. Langkah ini diharapkan mendorong optimalisasi layanan kesehatan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.***