MENTARI NEWS- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp1,3 miliar untuk penyelenggaraan Bandar Lampung Expo 2026 kini memicu polemik tajam.
Kegiatan yang dikelola oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung tersebut diterpa isu miring terkait dugaan korupsi, buruknya transparansi, hingga eksploitasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peserta pameran.
Gelombang protes ini direspons serius oleh aliansi masyarakat yang bergerak di bawah bendera Ormas Reformasi Rakyat yang Menggugat.
Berdasarkan komparasi data anggaran dan temuan investigasi di lapangan, organisasi ini mencium adanya indikasi bahwa pesta rakyat tersebut sengaja dijadikan ladang “bancakan” oleh oknum dinas terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total anggaran Rp1,3 miliar tersebut, sebesar Rp847,4 juta dialokasikan untuk membayar jasa pihak ketiga atau Event Organizer (EO), yakni PT Tunggal Kreatif Indo.
Ironisnya, meski pihak ketiga sudah disokong dana ratusan juta dari uang negara, para pedagang kecil dan UMKM di lapangan justru mengaku masih dibebani biaya sewa tenda yang mencekik, yakni berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per lapak.
Selain beban biaya sewa yang dinilai memberatkan, para peserta UMKM juga mengeluhkan amburadulnya manajemen acara.
Jadwal pelaksanaan disebut melenceng dari kesepakatan awal dan koordinasi dari pihak penyelenggara sangat minim. Kekecewaan ini bahkan sempat meledak di media sosial dan menjadi viral setelah disuarakan secara terbuka oleh akun pedagang lokal @escoklat.viral.
Ketidakberesan pameran ini diperparah oleh sorotan tajam publik mengenai penggunaan anggaran belanja jasa iklan dan publikasi sebesar Rp515 juta.
Dana yang terbilang fantastis tersebut dinilai tidak transparan karena diinformasikan hanya melibatkan 15 perusahaan media tertentu.
Akibatnya, gaung dan jangkauan informasi mengenai Bandar Lampung Expo 2026 dinilai sangat minim dan tidak dirasakan oleh warga Kota Bandar Lampung secara luas.
Menyikapi temuan ini, Ketua Ormas Reformasi Rakyat yang Menggugat, Anita Putri, SH., angkat bicara dan memberikan pandangan hukumnya secara tegas.
Ia menilai pelaksanaan acara ini telah mencederai esensi keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat.
“Penyelenggaraan pesta rakyat yang dibiayai oleh APBD seharusnya menjadi stimulus ekonomi yang meringankan beban masyarakat dan UMKM lokal, bukan justru menjadi ladang eksploitasi berkedok biaya sewa tenda yang mahal,” ujar Anita Putri, SH. kepada awak media.
“Anggaran iklan ratusan juta rupiah yang tidak berbanding lurus dengan minimnya informasi di masyarakat juga mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam transparansi publik. Kami mendesak agar uang rakyat ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, bukan malah berakhir menjadi kegiatan ‘bancakan’ yang menjadi ladang korupsi oknum di Dinas Perdagangan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial, Ormas Reformasi Rakyat yang Menggugat menyatakan tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, organisasi ini berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran ini ke tiga instansi penegak hukum dan pemerintahan, yaitu Kantor Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung maupun PT Tunggal Kreatif Indo selaku pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan UMKM dan sorotan alokasi anggaran tersebut.***
