MENTARI NEWS – Untuk memastikan kejelasan batas tanah antar warga dan mencegah potensi sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di kabupaten tersebut.
Kegiatan terbaru dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di Pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, saat BPN memeriksa tanah milik Acep Saputra yang berbatasan dengan lahan warga lain. Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, Kamis (21/8/2025) menjelaskan, pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas, status, dan penggunaan tanah yang diajukan warga.
“Langkah ini tidak hanya memverifikasi batas fisik tanah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan pentingnya tertib administrasi pertanahan,” ujar Ulin Nuha. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan pemilik tanah, perangkat pekon, serta saksi-saksi setempat agar prosesnya transparan dan partisipatif.
Menurut Ulin, pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan potensi sengketa dapat diminimalisir dan kepastian hukum dapat terpenuhi. “Saya berharap langkah ini memberikan manfaat nyata bagi pemohon serta mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.
Proses ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan administrasi pertanahan dan pemeliharaan dokumen kepemilikan. Dengan begitu, setiap warga memiliki pemahaman yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka, serta prosedur yang harus diikuti dalam pengurusan tanah.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini menunjukkan komitmen BPN Pringsewu untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta menurunkan risiko konflik antarwarga di masa mendatang.***
