MENTARI NEWS- Upaya praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai berpotensi tidak membuahkan hasil. Penilaian ini mengacu pada pengalaman praperadilan sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.
“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujar Ana, Rabu malam (29 April 2026).
Menurutnya, langkah praperadilan menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
Namun, jika menilik kasus sebelumnya, peluang tersebut dinilai tidak mudah. Pada Desember 2025, Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi juga sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Riki Martim dan Nurul Amaliah. Mereka menggugat Kejati Lampung atas penetapan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp250 miliar.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila tidak disertai laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004, serta Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti, terukur, dan jelas.
“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujarnya.
Selain itu, ahli pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka.
“Penyidik wajib memeriksa secara substansi, bukan hanya formalitas identitas. Tanpa itu, penetapan tersangka bisa dianggap cacat formil,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui alat bukti, tanpa dikonfrontir dengan saksi, serta tanpa penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.
Meski demikian, dalam putusan praperadilan saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang tetap menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Dirut PT LEB. Putusan tersebut menjadi preseden yang dinilai akan memengaruhi peluang praperadilan Arinal Djunaidi.
Dengan latar belakang tersebut, langkah hukum yang akan ditempuh Arinal melalui praperadilan dinilai menghadapi tantangan besar, meski tetap menjadi hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.***
