MENTARI NEWS- Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita di Bandar Lampung.
Kedua tersangka berinisial YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS selaku pemodal yang diketahui juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Selain menangani perkara MinyakKita, Polresta Bandar Lampung juga tengah mengusut kasus dugaan penggelapan ratusan ton beras Bulog. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan enam orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan penimbunan MinyakKita dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat, 1 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.
Sebelumnya, pada Rabu, 20 Mei 2026, petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyakKita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan MinyakKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi MinyakKita dalam jumlah besar,” jelas Gigih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.304 dus MinyakKita kemasan 1 liter, 107 dus MinyakKita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi MinyakKita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan MinyakKita.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual MinyakKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET MinyakKita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual MinyakKita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gigih.
CV Anugerah Langkah Sejahtera diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako. Polisi menduga para tersangka melakukan penyimpanan dan perdagangan MinyakKita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, terkait perkara dugaan penggelapan ratusan ton beras Bulog, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa penyidik telah menahan enam orang tersangka dan kasus tersebut masih terus didalami.***
