MENTARI NEWS- Hujan dengan intensitas tinggi kembali memicu banjir di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/4/2026). Sedikitnya 16 kecamatan terdampak, mengulang pola banjir tahunan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Banjir tersebut tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, hingga korban jiwa. Sejumlah wilayah dilaporkan terendam, akses jalan terganggu, dan aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh sementara.
Pengacara publik sekaligus Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai berulangnya peristiwa ini menunjukkan belum optimalnya penanganan banjir oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan banjir tidak semata disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi tata kelola wilayah.
“Banjir yang terus berulang tanpa penanganan serius menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam menjalankan kewajiban pemerintahan,” ujar Panji.
Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menjalankan ketentuan perundang-undangan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mitigasi, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan pascabencana.
Panji menilai, jika langkah mitigasi tidak dilakukan secara maksimal, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan tata ruang dan wilayah sungai. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kawasan rawan banjir, termasuk pengawasan alih fungsi lahan dan penyediaan sistem peringatan dini.
“Pembiaran pembangunan di kawasan rawan banjir tanpa pengendalian yang ketat berpotensi memperbesar risiko bencana,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, Panji menyebut kondisi ini dapat dikaitkan dengan konsep *onrechtmatige overheidsdaad* atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Konsep tersebut merujuk pada situasi ketika terdapat kewajiban hukum yang jelas, adanya pengetahuan atas risiko, namun tidak diikuti dengan tindakan yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka dapat berimplikasi pada tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana,” tegasnya.
Peristiwa banjir yang terus berulang ini pun kembali memunculkan tuntutan publik agar pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret dan berkelanjutan dalam penanganan banjir di Kota Bandar Lampung.***
