BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Diksar MAHEPEL

MENTARI NEWS— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) menuntut tindakan tegas Polda Lampung terkait dugaan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Universitas Lampung.

Melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi, Ghraito Arip, BEM Unila menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kejadian tragis, tetapi juga masalah hukum dan moral yang harus diusut secara transparan dan akuntabel.

Menanggapi konferensi pers Polda Lampung pada 7 Oktober 2025, yang menyatakan adanya indikasi kekerasan dan dimulainya proses penyidikan, BEM Unila menilai bahwa bukti awal, termasuk keterangan saksi, hasil ekshumasi, dan barang bukti, sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan alat bukti yang ada, Polda Lampung seharusnya segera menetapkan tersangka agar proses hukum lebih jelas dan akuntabel,” tegas Ghraito.

BEM Unila menekankan bahwa penetapan tersangka wajib dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan minimal dua alat bukti sah, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara menunjukkan bukti permulaan yang cukup.

Selain menyoroti Polda Lampung, BEM Unila juga menekankan tanggung jawab Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, tempat organisasi MAHEPEL bernaung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, fakultas wajib memberikan izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.

“Kejadian kekerasan dalam Diksar MAHEPEL menunjukkan adanya kegagalan pengawasan akademik dan kelembagaan. Kami menuntut agar Dekan FEB Unila memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengawasan yang dijalankan dan langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tambah Ghraito.

BEM Unila juga menyerukan agar proses hukum berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perubahan budaya kampus di Universitas Lampung, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang menjunjung dialog, integritas, dan keselamatan mahasiswa.

Dengan tuntutan tegas ini, BEM Unila menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan bertanggung jawab secara hukum, sekaligus mendorong transformasi budaya akademik yang lebih aman, inklusif, dan menghormati hak setiap mahasiswa.***