MENTARI NEWS- Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mengintensifkan pelaksanaan tahapan program dengan melakukan pengumpulan serta pengecekan berkas yuridis di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen kepemilikan tanah milik masyarakat. Dalam proses tersebut, tim Satgas Yuridis melakukan verifikasi berbagai dokumen, mulai dari identitas pemohon, alas hak, hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat penerbitan sertipikat tanah.
Salah satu petugas Satgas Yuridis BPN Pringsewu, Irham, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan perangkat pekon.
“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan terjalinnya kesinambungan antara Kantor Pertanahan dan petugas di tingkat pekon, sekaligus menjaga mutu pelaksanaan tugas Satgas Yuridis pada setiap tahapan kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Selain Pekon Tulung Agung, program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Pringsewu juga menyasar sejumlah wilayah lain, seperti Pekon Tegal Sari, Pekon Mataram, Pekon Panjerejo, Pekon Yogyakarta Selatan, dan Pekon Pare Rejo. Secara keseluruhan, target penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di wilayah ini mencapai 1.300 bidang.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan berlangsung tertib dan lancar. Kehadiran tim Satgas Yuridis di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan serta mempercepat proses sertifikasi tanah.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, PTSL juga diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang dimiliki.***
