Budi Kurniawan Divonis 12 Tahun, Advokat Pertanyakan Status M. Hermawan sebagai Aktor Intelektual

MENTARI NEWS- Meski menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atas banding Kejati Lampung dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipikor dana PI 10% PT LEB, Advokat Eks Direktur Operasional Budi Kurniawan mengungkap kontroversi sidang online pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kami menghormati apapun putusan tersebut. Namun kami sangat-sangat kecewa,” kata M. Yunandar.

Bahkan, pengacara yang saat ini sedang mendampingi proses hukum salah satu jurnalis dengan kepala dinas itu menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas banding Kejati Lampung– mengandung cacat intelektual.

“Kami pikir, putusan hari ini sangat kontroversi karena mengandung banyak cacat intelektual,” ungkapnya.

Dirasanya, putusan hakim berkontradiktif dengan pertimbangan hukum dalam peradilan itu yang mengatakan, intellectual dader atau aktor intelektual dalam perkara PT LEB ialah M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi pun, menurutnya telah mengatakan– hukuman M. Hermawan Eriadi haruslah tidak lebih ringan dari dua pelaku lain yakni Komisaris Heri Wardoyo dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

“Majelis Hakim menyebut M. Hermawan Eriadi sebagai aktor intelektual atau intellectual dader dan di situ majelis hakim menekenkan bahwa sepatutnya hukuman dari M. Hermawan Eriadi selaku direktur utama ini tidaklah mungkin lebih ringan dari pelaku lainnya yang salah satunya klien kami,” tutur Yunandar.

Dipertanyakannya, mengapa sebagai Direktur Operasional justru Budi Kurniawan menerima hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama yang Majelis Hakim sebut sebagai aktor intelektual lebih ringan 2 tahun dan Heri Wardoyo hanya 6 tahun setelah sebelumnya PN Tanjungkarang hanya memvonis 3 tahun penjara.

“Kalaulah ternyata hukuman 12 tahun ini telah berdasar menurut majelis hakim maka sepatutnya majelis hakim diawal mengatakan bahwa aktor intelektual atau intellectual dadernya adalah Budi Kurniawan, bukan M. Hermawan Eriadi.***