BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

MENTARI NEWS- Prinsip keadilan yang seharusnya berlaku sama bagi semua pihak tampaknya tidak berjalan dalam kasus dana bagi hasil migas (Participating Interest/PI) 10% yang menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati Lampung yang menangani perkara ini menyebut langkahnya sebagai upaya menciptakan role model atau percontohan dalam pengelolaan dana migas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: Lampung menjadi satu-satunya daerah yang dipidana, sementara daerah lain yang melakukan hal serupa justru diapresiasi.

Kasus ini terjadi di tengah suasana politik yang memanas, menimbulkan dugaan bahwa penegakan hukumnya sarat dengan motif non-yuridis. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa mekanisme yang secara hukum sah di provinsi lain tiba-tiba dianggap melanggar hukum di Lampung?

Ketimpangan Tafsir Hukum yang Mengundang Tanya

Ada tiga BUMD di Indonesia yang memiliki sistem pengelolaan dana PI 10% identik dengan PT LEB, yakni PT Riau Petroleum di Provinsi Riau, PT Migas Hulu Jabar ONWJ di Jawa Barat, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur di Kalimantan Timur. Ketiganya menjalankan mekanisme yang sama: ditunjuk oleh SKK Migas, menerima dana bagi hasil dari perusahaan migas, mengelola dana tersebut sebagai pendapatan korporasi, dan membagikan dividen ke daerah melalui RUPS.

Namun, meskipun sistem dan mekanismenya sama, hanya PT LEB yang dipermasalahkan secara hukum. Pertanyaannya, apa yang membedakan Lampung dari tiga daerah lain tersebut? Apakah karena adanya rivalitas politik di masa itu yang membuat kasus ini dijadikan “contoh”?

Studi Kasus I: Riau Petroleum, Bukti Bahwa Mekanisme Ini Sah

PT Riau Petroleum merupakan BUMD penerima PI 10% untuk wilayah kerja Rokan. Dana PI disalurkan langsung ke rekening perusahaan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pembagian keuntungan dilakukan melalui RUPS dengan Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama.

Audit keuangan dilakukan oleh BPKP dan Kantor Akuntan Publik independen untuk memastikan transparansi. Tidak ada satu pun dana yang langsung masuk ke kas daerah, karena secara hukum dana PI adalah pendapatan korporasi, bukan dana publik.
Hasilnya, tak ada satu pun pejabat atau direksi Riau Petroleum yang dijerat hukum. Justru, model tata kelola mereka dianggap sesuai dengan aturan lex specialis di sektor migas.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar ONWJ, Transparan dan Akuntabel

Di Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) didirikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui oleh SKK Migas. Perusahaan ini menjadi penerima PI 10% di Wilayah Kerja Offshore North West Java.

MUJ ONWJ mendapatkan pendapatan dari hasil produksi migas Pertamina Hulu Energi ONWJ. Laba dibagikan ke Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induknya, PT Migas Hulu Jabar, berdasarkan keputusan RUPS. Semua prosesnya diaudit secara berkala oleh auditor independen dan disetujui dalam forum resmi perusahaan.

Dalam praktiknya, tidak ada dana yang harus terlebih dahulu masuk kas daerah, karena aturan migas membedakan dengan jelas antara pendapatan korporasi dan dana publik. Pemerintah memahami hal ini, sehingga tidak ada satu pun penyidikan ataupun tuduhan korupsi yang muncul.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur, Dari Dana Migas Jadi Penghargaan

Kalimantan Timur memiliki PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) sebagai penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Mahakam. Dana diterima dari Total E&P dan Pertamina Hulu Mahakam. Laba bersih perusahaan kemudian dibagikan melalui keputusan RUPS kepada Pemkab Kutai Timur, sedangkan sisanya digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.

Berkat tata kelola yang transparan dan kepatuhan terhadap peraturan, MMP-KT justru mendapat penghargaan dari SKK Migas sebagai perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi. Tidak ada proses hukum, tidak ada kriminalisasi, hanya apresiasi.

PT LEB: Jadi Kelinci Percobaan atau Korban Tafsir Hukum?

Melihat kesamaan mekanisme antara PT LEB dan tiga BUMD lain, sulit dipahami mengapa hanya Lampung yang harus berhadapan dengan proses hukum. Semua unsur pengelolaan yang dilakukan LEB—dari penerimaan dana, pembagian laba, hingga audit—mengikuti prosedur yang berlaku di dunia migas nasional.

Namun kasus ini menimbulkan kesan bahwa tafsir hukum yang diterapkan bersifat selektif. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum terhadap LEB tidak lagi murni berdasar norma, melainkan sudah bercampur dengan pertimbangan politis. Apalagi, kasus ini terjadi berdekatan dengan masa kontestasi politik daerah yang mempertemukan kekuatan besar dengan petahana.

Lebih ironisnya lagi, PT LEB tidak mengelola dana PI sendirian. BUMD ini berbagi pengelolaan PI 10% dengan BUMD milik DKI Jakarta, masing-masing sebesar 5%. Namun, hanya LEB yang diseret ke ranah hukum. Pertanyaannya kini semakin besar: mengapa hanya Lampung yang dijadikan contoh?

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Krisis Kepercayaan

Dari perbandingan ini, tampak bahwa persoalan bukan pada mekanisme PI 10%, melainkan pada tafsir hukum yang tidak konsisten. Pemerintah pusat dan SKK Migas secara eksplisit mengatur bahwa PI 10% merupakan pendapatan korporasi BUMD, bukan dana publik yang wajib masuk kas daerah. Namun, penegakan hukum di Lampung justru menafsirkan sebaliknya.

Jika tafsir hukum bisa berbeda antarprovinsi, maka keadilan sudah kehilangan esensinya.
Apalagi ketika hasil audit, laporan keuangan, dan keputusan RUPS yang sah diabaikan begitu saja oleh penegak hukum, hanya karena konteks politik sedang memanas.

Kasus PT LEB menjadi refleksi nyata tentang ketimpangan hukum di Indonesia. Saat daerah lain justru menerima pujian atas tata kelola migas yang baik, Lampung malah harus menanggung stigma sebagai pelaku pelanggaran.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah penegakan hukum kita: apakah benar-benar berpihak pada keadilan, atau hanya menjadi alat politik yang membungkus kepentingan tertentu?

Jika hukum bisa ditafsirkan berbeda-beda tergantung pada siapa yang sedang diperiksa, maka bukan hanya PT LEB yang jadi korban—melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.***