BUMKam Kayubatu Disorot, Siapa yang Mencairkan Dana Rp138,5 Juta dan ke Mana Penggunaannya?

MENTARI NEWS- Kepengurusan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Kayubatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terkait legalitas kepengurusan BUMKam sekaligus pengelolaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp138.566.000.

Penelusuran dilakukan pada 4 September 2026 untuk mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja yang tercatat sebagai pengurus BUMKam Kayubatu, bagaimana proses pembentukannya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana lembaga tersebut.

Saat ditemui di kediamannya, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kayubatu, Bustan Ali, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui sebagian kepengurusan BUMKam pada 2025.

“Kalau di tahun 2025 kemarin saya tahu, Pak. Ketua Rudi Hartono, sekretaris adalah Edi Susanto,” ujar Bustan Ali.

Namun, ketika ditanya mengenai siapa yang menjabat sebagai bendahara BUMKam, Bustan Ali mengaku tidak mengetahuinya.

“Maaf, Pak, untuk bendahara saya tidak tahu. Itu bukan saya tidak mau memberikan keterangan,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan dan penetapan kepengurusan BUMKam Kayubatu.

Awak media kemudian mempertanyakan apakah pembentukan kepengurusan BUMKam telah dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kampung (Muskam).

Bustan Ali menyatakan bahwa pihak BPK tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau pembentukan kepengurusan BUMKam Kayubatu ini tidak sama sekali melibatkan kami selaku BPK. Setahu saya tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami dan tidak ada MUSKAM tersebut,” ungkap Bustan Ali.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah Kampung Kayubatu, terutama terkait dokumen resmi pembentukan dan penetapan kepengurusan BUMKam.

Dana BUMKam Rp138,5 Juta Juga Dipertanyakan

Selain persoalan kepengurusan, pengelolaan dana BUMKam Kayubatu juga menjadi perhatian.

Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat informasi mengenai dana BUMKam yang disebut telah dicairkan dengan nilai sekitar Rp138.566.000.

Namun, keterangan dari sejumlah mantan pengurus mengenai jumlah dana yang mereka ketahui justru berbeda.

Mantan sekretaris BUMKam menyebut dana yang diketahuinya sekitar Rp80 juta. Sementara mantan ketua BUMKam menyebut jumlah yang diterimanya hampir mencapai Rp100 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen keuangan resmi.

Jika dana BUMKam benar mencapai Rp138.566.000, masyarakat tentu perlu mengetahui bagaimana selisih antara angka tersebut dengan jumlah yang disebut oleh mantan pengurus.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang melakukan pencairan, kapan pencairan dilakukan, berapa jumlah setiap tahap pencairan, dana masuk ke rekening siapa, serta untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan.

Ketika awak media meminta bukti pencairan maupun dokumen rekening BUMKam, mantan ketua BUMKam disebut tidak memegang buku tabungan BUMKam.

Menurut keterangannya, dokumen tersebut berada di tangan Kepala Kampung Kayubatu.

Kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dokumen terkait pengelolaan dana BUMKam, sehingga alur pencairan dan penggunaannya dapat diketahui secara jelas.

Kepala Kampung Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media kemudian mendatangi Kepala Kampung Kayubatu pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.

Awak media membawa surat tertulis berisi permintaan klarifikasi mengenai kepengurusan dan pengelolaan dana BUMKam Kayubatu.

Namun, berdasarkan penelusuran awak media, upaya tersebut belum memperoleh penjelasan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan utama.

Dengan belum adanya klarifikasi dari pemerintah Kampung Kayubatu, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari proses pembentukan kepengurusan, legalitas BUMKam, keberadaan rekening, mekanisme pencairan dana, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Dokumen Pembentukan dan Keuangan Perlu Dibuka

Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah dana. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pembentukan dan pengelolaan BUMKam memiliki dasar administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah aspek mengenai pendirian dan pengelolaan BUM Desa, termasuk mekanisme Musyawarah Desa dan dokumen kelembagaan.

Dalam konteks kampung, ketentuan tersebut perlu dilihat bersama peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan bahwa pembentukan kepengurusan BUMKam tidak melalui mekanisme yang semestinya, persoalan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu dari sisi administrasi pemerintahan kampung dan tata kelola BUMKam.

Begitu pula dengan dana yang disebut mencapai Rp138.566.000.

Perbedaan informasi antara sekitar Rp80 juta, hampir Rp100 juta, dan Rp138.566.000 tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk mengetahui angka yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Peraturan Kampung tentang BUMKam, berita acara Musyawarah Kampung, SK kepengurusan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rekening koran, bukti pencairan, bukti transfer, laporan penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban.

Jika dalam pemeriksaan resmi kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan kampung, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Publik Menunggu Jawaban

Kini pertanyaan masyarakat mengerucut pada transparansi pengelolaan BUMKam Kayubatu.

Jika benar dana BUMKam mencapai Rp138.566.000, maka publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai seluruh aliran dana tersebut.

Siapa yang mencairkan dana?

Kapan tanggal pencairannya?

Berapa jumlah dana yang dicairkan dalam setiap tahap?

Dana tersebut masuk ke rekening siapa?

Untuk kegiatan apa dana digunakan?

Dan di mana laporan pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan transparansi terhadap pengelolaan dana publik.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Kampung Kayubatu, pengurus BUMKam, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai legalitas kepengurusan, mekanisme pembentukan, serta aliran dana BUMKam Kayubatu.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dan laporan pertanggungjawaban menjadi cara paling sederhana untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.***