Bupati Pringsewu Angkat Empat Tenaga Ahli, Siap Kawal Kebijakan Strategis Daerah

MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali membuat langkah penting dalam memperkuat roda pemerintahan. Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat tenaga ahli yang ditempatkan di bawah Staf Ahli Bupati. Keberadaan mereka diharapkan mampu memberikan masukan profesional, analisis kebijakan, hingga solusi strategis demi meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Empat tenaga ahli tersebut adalah Zunianto, S.Pd, M.Pd. yang ditempatkan di bidang pemerintahan, hukum, dan politik; Dr. Teguh Indaryanto, SP., M.Si. bersama Hengki Yuliansyah, S.Ikom, MM. yang ditugaskan di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan; serta Umar Abdul Azis, SIP, M.Sc. yang mengemban bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli ini berlandaskan aturan yang jelas. Dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: 100.3.3.2-265 Tahun 2025, yang merujuk pada amanat Pasal 13 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah.

“Tenaga ahli pada staf ahli bupati ini terdiri dari para profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Kehadiran mereka ditujukan untuk mendukung bupati dalam merumuskan kebijakan, mengawal program strategis, dan memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Andi Purwanto di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).

Peran tenaga ahli tidak sekadar memberikan masukan umum, tetapi juga meliputi analisis kebijakan, perencanaan strategis, hingga evaluasi menyeluruh terhadap program yang sedang berjalan. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sektor swasta, maupun organisasi masyarakat sipil.

Dengan keahlian lintas bidang yang dimiliki, para tenaga ahli ini diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan daerah, merumuskan strategi penyelesaian, serta menghadirkan inovasi yang relevan dengan tantangan zaman. Misalnya, di bidang ekonomi, tenaga ahli diharapkan mampu merumuskan strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penguatan sektor usaha lokal. Sementara di bidang pemerintahan, hukum, dan politik, peran mereka akan sangat penting dalam menjaga stabilitas regulasi dan memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tak kalah penting, tenaga ahli di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia dituntut untuk memperkuat kualitas SDM Pringsewu agar lebih kompetitif, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun peningkatan kapasitas aparatur. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seimbang antara aspek fisik dan non-fisik.

“Dengan latar belakang akademik dan pengalaman mereka, tenaga ahli ini tidak hanya memberi masukan berbasis teori, tetapi juga rekomendasi yang grounded dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Inilah yang akan membantu pemerintah daerah membuat keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” lanjut Andi.

Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen Bupati Pringsewu dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih modern, profesional, dan responsif terhadap perubahan. Tenaga ahli bukan hanya pendukung administratif, tetapi juga motor penggerak dalam menghadirkan ide-ide baru yang mampu mendorong akselerasi pembangunan.***