MENTARI NEWS- Tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu memasuki fase penting. Penetapan calon kepala pekon dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026.
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Budi Santoso, menjelaskan mekanisme penetapan calon berbeda sesuai jumlah pendaftar di masing-masing pekon.
Hal tersebut disampaikan Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pekon yang memiliki dua hingga lima calon dapat langsung melakukan penetapan pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, pekon yang hanya memiliki satu calon atau lebih dari lima calon harus melalui proses tambahan.
Untuk pekon yang hanya memiliki satu calon, panitia pemilihan bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) wajib melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memeriksa kelengkapan seluruh persyaratan calon.
Di Pringsewu, terdapat enam pekon yang saat ini hanya memiliki satu calon kepala pekon. Keenamnya yakni Pekon Lugusari, Way Ngison, Banyumas, Giri Tunggal, Panggungrejo dan Tunggul Pawenang.
“Sebelum menetapkan calon, panitia pemilihan bersama BHP harus menggelar musyawarah guna mengecek semua persyaratan. Kalau semua syarat dinyatakan lengkap, BHP dan panitia harus menetapkan calonnya,” ujar Budi Santoso.
Artinya, calon tunggal yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak dapat begitu saja didiskualifikasi oleh panitia. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, calon tersebut harus ditetapkan sebagai peserta Pilkakon.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan kepala pekon tetap dapat dilaksanakan dengan menghadapkan calon tunggal dengan pilihan kotak kosong.
Surat suara nantinya memuat satu pilihan bergambar calon dan satu pilihan tanpa gambar yang menjadi pilihan kotak kosong.
“Apabila panitia tidak menetapkan calon, padahal persyaratan sudah lengkap, calon tunggal bisa melakukan gugatan hukum,” tegas Budi.
Namun, apabila dalam pemilihan suara kotak kosong memperoleh suara lebih banyak sehingga Pilkakon dinyatakan gagal, jabatan kepala pekon selanjutnya akan diisi oleh pejabat (Pj).
Budi menambahkan, ketentuan mengenai calon tunggal tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, mekanisme berbeda berlaku bagi pekon yang memiliki lebih dari lima calon. Di antaranya Pekon Bandungbaru Barat dan Pekon Parerejo yang masing-masing memiliki enam calon kepala pekon.
Untuk pekon dengan jumlah calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi persyaratan tambahan pada 5 Oktober 2026.
“Seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia Pilkakon, didampingi panitia kecamatan dan panitia kabupaten,” kata Budi.
Pilkakon serentak di Kabupaten Pringsewu sendiri akan diikuti oleh 59 pekon.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan menanggung kebutuhan pencetakan surat suara, serta penyediaan bilik dan kotak suara.***(Wid)
