MENTARI NEWS- Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di RSUD Pringsewu, Rabu (19/8/2026).
Penilaian tersebut berkaitan dengan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tim Ombudsman yang hadir terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ahmad Saleh David Faranto dan Alfero Septiawan, serta staf Keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat menerima tim Ombudsman di Aula RSUD Pringsewu menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan kepuasan masyarakat.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu,” ujar Riyanto.
Menurutnya, salah satu keunggulan RSUD Pringsewu adalah dukungan pemerintah dalam investasi sumber daya manusia maupun peralatan kesehatan. Selain itu, RSUD Pringsewu saat ini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan sendiri.
“Selain itu, RSUD Pringsewu ini bukan hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu saja, namun masyarakat kabupaten lain juga banyak mengakses fasilitas RSUD Pringsewu seperti dari Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Tengah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Riyanto didampingi Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto, para asisten, kepala dinas, serta sejumlah kepala bagian terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto mengatakan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Proses penilaian ini juga membantu kepala daerah dalam menjaga kualitas sekaligus kontrol sosial guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dodik.
Dalam proses penilaian, Bupati Pringsewu turut mendampingi Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung saat melakukan wawancara dengan pihak RSUD maupun masyarakat yang sedang berkunjung.
Penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan di RSUD Pringsewu.
Selain RSUD Pringsewu, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga menjadi objek penilaian Ombudsman RI pada 2026.
Perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Melalui penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan terus memperkuat kualitas pelayanan publik agar semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***(Wid)
