MENTARI NEWS- Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Kecamatan Candipuro dan wilayah sekitarnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka, menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan, serta mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui para pelaku.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, kemudian merusak pintu rumah sebelum membobol pintu menuju ruang tengah untuk mengambil berbagai barang berharga milik korban.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat nomor polisi BE 6774 OW dan Honda Revo nomor polisi BE 7429 NU. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Candipuro.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan jaringan pelaku. Polisi kemudian menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Y.S., penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka R.A. yang kemudian mengakui telah melakukan pencurian bersama K.S.
Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah pada keberadaan sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R. Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, orang yang dicari bersama kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas IPTU Ali Humaeni.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian sepeda motor di sebuah acara organ tunggal di kawasan Bulog Kalianda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama antara tujuh hingga sembilan tahun.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan serta berupaya menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.***
