MENTARI NEWS- Kesaksian mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen yang menyeret Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026), kedua saksi memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen.
Mingrum Gumay, yang merupakan mantan Ketua DPRD Lampung dari PDI Perjuangan, dengan tegas membantah menerima uang yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah dirinya pernah menerima uang terkait dana PI 10 persen.
“Saya tegaskan tidak, saya tidak menerima uang yang terkait dari perda PT LJU dari Arinal dan siapa pun,” kata Mingrum di hadapan majelis hakim.
Ia bahkan menegaskan penolakannya dengan pernyataan, “Saya tidak serendah itu.”
Mingrum Akui Pernah Mengembalikan Rp15 Juta
Meski membantah menerima uang yang berkaitan dengan dana PI 10 persen, Mingrum mengakui pernah mengembalikan uang sekitar Rp15 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Keterangan tersebut muncul setelah JPU membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Mingrum mengenai pengembalian uang tersebut.
Mingrum menjelaskan, uang itu diterimanya pada 2023 dari salah seorang anggota yang berada di lingkup kepemimpinannya saat itu. Ia mengaku kemudian mempertanyakan asal-usul uang tersebut ketika menjalani pemeriksaan.
“Pada tahun 2023 seingat saya ada Rp15 juta dari anggota saya. Maka saat saya diperiksa, saya jadi bertanya-tanya apakah jangan-jangan uang itu. Dan uang Rp15 juta itu saya serahkan kepada penyidik Kejati Lampung,” ungkap Mingrum sebagaimana keterangannya dalam persidangan.
Dengan demikian, Mingrum membedakan pengembalian uang tersebut dari bantahannya mengenai penerimaan dana yang berkaitan dengan Perda PT LJU dan dana PI 10 persen.
Ririn Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Hermawan
Keterangan berbeda disampaikan Ririn Kuswantari, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar. Dalam persidangan, Ririn mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta yang dibawa mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi.
Menurut Ririn, uang tersebut diserahkan Hermawan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat itu, Hermawan datang membawa sebuah kantong yang disebutnya berisi uang dari Arinal.
“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal, ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn.
Ia mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong tersebut karena belum mengetahui secara jelas asal-usul dan peruntukan uang di dalamnya.
Namun, menurut Ririn, Hermawan berulang kali menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan “tantim” mereka. Pernyataan itu membuat Ririn akhirnya menerima uang tersebut.
“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantim kami,” kata Ririn menirukan penjelasan Hermawan.
Ririn juga menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut telah dikembalikan ke kas negara pada 20 Oktober. Pengembalian itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim.
Ririn Sebut Nama YZ dalam Kesaksiannya
Dalam persidangan yang sama, Ririn turut mengungkap percakapannya dengan Hermawan mengenai pihak lain yang disebut telah menerima uang.
Ririn mengaku sempat menanyakan kepada Hermawan siapa saja pimpinan yang telah menerima uang tersebut. Menurut kesaksian Ririn, Hermawan menyebut seseorang berinisial YZ dengan nominal Rp100 juta.
“Saya tanya siapa pimpinan yang sudah menerima uang tersebut? Dijawab Hermawan, YZ Rp100 juta. Tapi ketika saya tanyakan ke Pak Hermawan, ini tantim kami,” ungkap Ririn.
Keterangan mengenai YZ tersebut merupakan pengakuan Ririn atas percakapannya dengan Hermawan dan masih perlu diuji melalui keterangan saksi lain maupun bukti yang dihadirkan di persidangan.
Kesaksian Mingrum dan Ririn menambah rangkaian keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang melibatkan pengelolaan perusahaan daerah di Lampung. Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.***
