Dari Korban Perdagangan Orang Menjadi Pekerja Produktif, Kisah Abi di Lampung Selatan

MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Sosial mendapat apresiasi atas langkah cepat dalam memberikan pendampingan serta pekerjaan bagi Ahmad Abi Ar-Razy, warga Kecamatan Kalianda, yang merupakan eks korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kapal tangkap ikan Muara Angke–Merauke.

Setelah mengalami masa sulit akibat praktik percaloan tenaga kerja ilegal, Abi kini mulai bangkit kembali di kampung halamannya di Bumi Agung, Kalianda, yang dikenal dengan sebutan “Bumi Ragom Mufakat”. Melalui program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, Dinas Sosial Lampung Selatan menyalurkan Abi untuk bekerja di salah satu usaha kebugaran (muscle gym) di Jl. Trans Sumatra, Kelurahan Way Urang, Kalianda.

Menariknya, tempat kerja tersebut merupakan milik Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, SE., MM., yang turut berperan dalam proses pemberdayaan Abi hingga mendapatkan pekerjaan yang layak.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Ahmad Safaruddin, Pendamping Sosial Kementerian RI wilayah Kalianda. Ia menilai kebijakan Pemkab Lampung Selatan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap korban TPPO sekaligus implementasi kerja sosial yang berdampak langsung.

“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan langkah cepat Kadis Sosial, Bapak Puji Sukanto. Ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap kemanusiaan. Abi kini tidak hanya dipulangkan, tetapi juga diberdayakan dan didaftarkan mengikuti paket C agar memperoleh ijazah setara SMA,” ujar Safaruddin, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam membuka ruang kerja positif bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti judi online maupun praktik kerja ilegal.

Keluarga Abi turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati Syaiful Anwar, serta Dinas Sosial atas pendampingan yang diberikan sejak proses pemulangan hingga tahap pemberdayaan.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Abi sempat menjadi perhatian publik setelah viral dengan narasi “Luka di Ujung Merauke”, yang mengungkap praktik eksploitasi tenaga kerja ABK asal Lampung Selatan oleh sindikat percaloan tenaga kerja.

Berkat koordinasi pemerintah daerah dan berbagai pihak, Abi akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah kelahirannya dan kini mulai menata kembali kehidupannya melalui program pemberdayaan sosial.***