MENTARI NEWS- Meski pemerintah dengan tegas melarang penjualan buku dan lembaran kegiatan siswa di sekolah namun masih saja ada sekolah yang mengangkangi regulasi di institusi yang bertujuan untuk mencetak generasi cerdas anak bangsa ini.
Larangan tegas praktek jual beli buku di lingkungan sekolah itu tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Pembukuan. Pasal 63 dengan jelas melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung kesatuan pendidikan.
Tidak main-main Undang-Undang itu di pertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasal 181 PP No. 17/2010 dengan tegas menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, atau seragam di satuan Pendidikan. Sementara pasal 12 A Permendikbud No. 75 tahun 2016 salah satu nya melarang komite sekolah berbisnis bahan ajar di sekolah.
Dari penelusuran praktik jual buku dan LKS di duga masih marak terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya terdapat 2 Sekolah tingkat menengah pertama yang melakukan praktik jual beli di lingkup sekolah; SMP Negeri 2 Kalianda dan Mts Negeri Kalianda. Dimana SMP N 2 Kalianda pedagang menjual buku Solusi Berhitung Matematika penerbit Permana Pustaka, dan Mts N 14 LKS.
“$atu buku harganya Rp. 70 ribu, saya kasih lah anak saya,” ujar salah seorang wali murid kelas VII SMP N 2 yang minta identitas nya di rahasiakan saat di konfirmasi, Minggu 30 Agustus 2026.
Orang tua murid itu juga mengatakan, dia mengocek uang itu karena khawatir jika cuma anaknya seorang yang tidak beli. “,Kalau yang lain beli dan anak saya tidak beli, bisa minder dia, jadi saya kasih saja,” tambahnya sambil menunjukan buku yang di beli.
“Kami beli 14 LKS , satu LKS harganya Rp. 10 ribu,” ujar salah seorang wali murid kelas VII MTSN Kalianda, di hari yang sama.
Farizal Purba, SE., anggota komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengatakan aturan larangan praktek jual beli buku di Sekolah sudah jelas. “Aturan itu sudah jelas, tidak boleh ada jual beli di lingkup sekolah. Tiap pelanggaran ada sanksi, bila perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Farizal Purba via telepon Whatsap menanggapi persoalan ini. “Kalau sekolah negeri saya harap Kepala Dinas memanggil dan melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah, tapi kalau MTSN itu di bawah kemenag saya belum pelajari regulasinya,” tambah Farizal Purba. (***)
