MENTARI NEWS– Perjuangan panjang 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus bergulir dan menyita perhatian publik. Sengketa ganti rugi lahan akibat pembangunan proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak tahun 2016 hingga kini belum menemukan titik terang, meski sudah berkali-kali diangkat ke ranah hukum dan ranah administratif.
Rabu (26/8/2025), Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring, Suradi, bersama kuasa hukumnya, Syaifulloh Musa, S.H., serta anggota Pokmas lainnya, Pardi, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung di Bandar Lampung. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Ombudsman RI kepada Kementerian PUPR terkait pembayaran ganti rugi kepada para warga yang terdampak proyek JTTS.
Kehadiran rombongan Pokmas diterima langsung oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, yakni Muhammad Burhan dan Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya. Mereka menjadi pihak yang harus menjawab keresahan warga yang telah menunggu hampir satu dekade untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 21 hektar dengan nilai ganti rugi yang telah divalidasi sebesar Rp21 miliar.
Suradi menegaskan, perjuangan warganya bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun mereka menempuh jalur hukum, hingga akhirnya mendapat kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Dalam putusan itu, warga Dusun Buring dinyatakan sah sebagai pemilik lahan sekaligus berhak atas ganti rugi.
“Kami datang menagih janji Ombudsman yang katanya akan mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 23 Agustus 2025. Proses ini sudah berjalan selama dua tahun di Ombudsman, tapi hingga kini hasilnya belum juga keluar,” kata Suradi penuh kecewa.
Namun, pernyataan Suradi dibantah oleh Muhammad Burhan. Menurutnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung tidak pernah memberikan janji terkait tanggal pasti keluarnya rekomendasi. Burhan menegaskan bahwa pihaknya memang memproses laporan tersebut secara prioritas, tetapi tetap membutuhkan waktu karena kompleksitas perkara yang melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan.
“Kami tidak pernah memberikan janji soal tanggal pasti. Kami hanya bisa memastikan bahwa laporan sedang kami kerjakan. Persoalan ini memang rumit karena masih ada silang pendapat antar kementerian mengenai pencairan ganti rugi. Namun, adanya komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran adalah langkah maju yang signifikan,” ujar Burhan.
Menariknya, pernyataan berbeda datang dari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Tegar Adiwijaya. Ia mengakui bahwa sebelumnya memang pernah berkomunikasi dengan Suradi, baik melalui pesan singkat maupun telepon, dan menyebut tanggal 23 Agustus 2025 sebagai waktu keluarnya rekomendasi. Namun, Tegar menegaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Lampung sejatinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi final karena hal tersebut berada di tangan Ombudsman RI pusat.
“Saya memang pernah menyampaikan kepada Pak Suradi bahwa rekomendasi diperkirakan keluar pada 23 Agustus. Namun pada akhirnya, laporan tidak bisa diselesaikan sesuai perkiraan karena banyak laporan lain yang juga harus kami tangani. Kasus ini termasuk kategori rumit, sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Tegar.
Ia menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Trans Sumatera, bukan Kementerian PUPR. Menurutnya, Kementerian PUPR hanya berperan meminta PPK JTTS untuk mengajukan anggaran. Barulah setelah anggaran diajukan dan disetujui pusat, pembayaran ganti rugi bisa dilakukan.
“Kami meminta agar PPK Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung segera mengajukan anggaran ke pusat, karena semua keputusan terkait pencairan ada di sana. Jika itu sudah dilakukan, Ombudsman pusat yang akan turun tangan menindaklanjuti,” jelas Tegar.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Menurutnya, Ombudsman seharusnya mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan memperdebatkan perbedaan pandangan antar kementerian atau status terlapor.
“Dalam putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, sudah jelas dinyatakan bahwa Suradi dan kawan-kawan adalah pemilik sah lahan tersebut dan berhak menerima ganti rugi. Jadi, kenapa Ombudsman masih mempermasalahkan hal-hal administratif sementara hukum sudah memberikan keputusan yang final?” tegas Syaifulloh.
Ia menambahkan, Ombudsman RI seharusnya memiliki target waktu yang jelas dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Warga sudah menunggu sejak Agustus 2023 ketika laporan pertama kali diajukan, dan hingga kini sudah lebih dari dua tahun belum ada kejelasan.
“Harapan kami sederhana: Ombudsman segera mengeluarkan surat rekomendasi agar hak warga bisa terpenuhi. Jangan sampai masyarakat kecil selalu dikorbankan oleh tarik ulur birokrasi yang tidak kunjung usai,” pungkasnya.
Kasus 56 warga korban proyek JTTS ini kini menjadi sorotan besar, bukan hanya karena nilai ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga karena menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang sudah terlalu lama menunggu kepastian. Sengketa ini memperlihatkan betapa rumitnya koordinasi antar lembaga negara ketika berhadapan dengan persoalan hak rakyat.***
