MENTARI NEWS— Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen resmi diberlakukan pemerintah, dan kebijakan ini langsung mendapat perhatian serius dari Dinas Pertanian Pringsewu. Untuk memastikan tidak ada penyimpangan di tingkat pengecer, dinas menegaskan akan melakukan pengawasan ketat di seluruh kios yang menjual pupuk bersubsidi. Langkah ini dilakukan agar petani benar-benar merasakan manfaat penurunan harga tanpa harus terbebani ulah oknum pengecer yang mencoba mengambil keuntungan sepihak.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa setiap kios wajib menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, bila ditemukan kios yang masih menjual pupuk dengan harga lama atau menaikkan harga secara sepihak, tindakan tegas akan langsung diberlakukan.
“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah bisa langsung ditutup. Pengawasan ini dilakukan setiap hari karena kami tidak ingin kebijakan penurunan harga pupuk justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan,” tegas Maryanto, Senin 17 November 2025.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Dinas Pertanian telah menurunkan petugas lapangan yang bertugas melakukan pengecekan harga secara berkala. Menurut Maryanto, hingga saat ini belum ada laporan yang menunjukkan adanya pelanggaran, namun pihaknya tetap akan memperketat pengawasan agar tidak ada celah bagi oknum pengecer nakal.
Ia juga menegaskan bahwa alasan “pupuk stok lama” tidak dapat lagi dijadikan dalih untuk mempertahankan harga lama. Menurutnya, distributor telah menebus ulang stok berdasarkan harga baru, sehingga semua pupuk yang berada di kios wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, memaparkan secara rinci jenis-jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani dalam menekan biaya produksi, terutama menjelang masa tanam.
Lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga tersebut antara lain:
1. Pupuk Urea
Harga sebelumnya Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg.
2. Pupuk NPK
Harga sebelumnya Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg.
3. Pupuk NPK Khusus Kakao
Harga sebelumnya Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
4. Pupuk ZA
Harga sebelumnya Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg.
5. Pupuk Organik
Harga sebelumnya Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
Sri Emalia menegaskan bahwa penurunan harga ini merupakan upaya besar pemerintah dalam mendorong stabilitas sektor pertanian dan memastikan petani tidak lagi terbebani oleh harga pupuk yang kerap melonjak pada musim tanam.
Penurunan harga pupuk yang cukup signifikan ini disambut baik petani, namun pengawasan di tingkat pengecer menjadi faktor penentu agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan pengawasan ketat yang dilakukan Dinas Pertanian, diharapkan tidak ada lagi praktik penyelewengan harga yang selama ini sering meresahkan petani.
Dinas Pertanian juga mengimbau petani untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan harga pupuk yang tidak sesuai aturan, guna memastikan distribusi dan harga dapat berjalan transparan serta tepat sasaran.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kembali sektor pertanian, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi petani di Kabupaten Pringsewu.***
