Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Siswa Ikut Demonstrasi, Hak Ekspresi Generasi Muda Dipertaruhkan

MENTARI NEWS— Di tengah derasnya gelombang aksi massa yang terjadi di Jakarta hingga Surakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung menimbulkan perhatian tersendiri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat imbauan yang menegaskan larangan bagi seluruh peserta didik untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, memuat instruksi tegas agar siswa tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Hal ini menjadi kontroversial karena menyentuh hak dasar generasi muda dalam menyampaikan aspirasi.

Isi instruksi tersebut mencakup beberapa poin penting:

1. Siswa dilarang mengikuti demonstrasi secara langsung maupun mengekspresikan dukungan melalui media sosial;
2. Kepala sekolah diinstruksikan melakukan pengawasan dan pembinaan agar peserta didik tetap fokus pada kegiatan belajar dan menjauhi kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum;
3. Koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak-anak selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan jika dibutuhkan;
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung bila terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam kegiatan demonstrasi sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Langkah yang diambil Disdikbud Lampung ini memunculkan banyak pertanyaan. Alih-alih mendorong siswa menjadi generasi yang kritis dan peka terhadap persoalan bangsa, larangan tersebut dinilai justru membatasi ruang ekspresi mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga menjerat ranah digital, di mana siswa dilarang menyampaikan aspirasi di media sosial, padahal kebebasan berpendapat melalui platform digital termasuk hak yang dijamin konstitusi. Hal ini membuat banyak pihak menilai langkah Disdikbud sebagai upaya “menghalau gelombang demonstrasi” sehingga Provinsi Lampung seakan ingin steril dari suara kritis para pelajar.

Para pakar pendidikan dan pengamat demokrasi menekankan pentingnya menyeimbangkan pengawasan dan pembinaan dengan hak kebebasan berpendapat. “Anak-anak sekolah perlu dibimbing untuk kritis dan bertanggung jawab, bukan dibungkam. Pendidikan demokrasi seharusnya dimulai dari lingkungan sekolah,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Lampung.

Pertanyaan pun muncul di kalangan masyarakat: apakah negara merasa takut terhadap suara para pelajar, ataukah kebijakan ini justru menunjukkan tren penyempitan ruang demokrasi sejak usia sekolah? Ke depan, langkah Disdikbud Lampung ini diprediksi akan menjadi bahan perdebatan serius tentang hak siswa, peran sekolah, dan kebebasan berpendapat di era digital.***