DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

MENTARI NEWS- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap keras menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, pengkhianatan terhadap konstitusi, serta ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Penolakan ini ditegaskan PDI Perjuangan Sumut sebagai bentuk komitmen menjaga Pilkada langsung yang dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

Pilkada Langsung Dinilai Amanat Konstitusi

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah mengatur secara tegas kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Menurutnya, frasa tersebut tidak boleh ditafsirkan sempit atau dimanipulasi demi kepentingan politik jangka pendek.

“Makna demokratis harus dibaca utuh dan konsisten dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno.

Ia menambahkan, demokrasi elektoral tidak bisa dilepaskan dari prinsip partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Oleh karena itu, Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif kekuasaan.

Putusan MK Tegaskan Pilkada Bagian Rezim Pemilu

Sutrisno juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah.

“Putusan MK itu sangat jelas. Pilkada berada sepenuhnya dalam koridor Pasal 22E UUD 1945. Artinya, Pilkada adalah pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir lain yang mencoba membenarkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dalam perspektif konstitusi, tidak ada lagi alasan hukum untuk menarik Pilkada kembali ke tangan elit politik.

Sejarah Amandemen dan Kekhususan Daerah

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk merampas hak rakyat. Frasa tersebut lahir sebagai kompromi politik guna mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan kekhususan Jakarta.

“Namun semangat utamanya tetap sama, yakni rakyat sebagai pemilik mandat tertinggi dalam demokrasi,” ujarnya.

Ia menilai, menghidupkan kembali Pilkada lewat DPRD justru bertentangan dengan roh reformasi yang ingin memutus mata rantai kekuasaan elitis dan oligarkis.

Sorotan ke Internal Partai dan Politik Modal

DPD PDI Perjuangan Sumut juga menyinggung persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Praktik eksploitasi calon sejak tahap awal dinilai telah mendorong kontestasi yang terlalu bertumpu pada kekuatan modal.

Kondisi ini, menurut Sutrisno, memperparah praktik politik uang dan menjauhkan demokrasi dari nilai meritokrasi serta kualitas kepemimpinan. Namun demikian, solusi dari persoalan tersebut bukanlah dengan menghapus Pilkada langsung.

“Yang perlu dibenahi adalah sistem kaderisasi dan rekrutmen politik, bukan dengan mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya,” kata dia.

PDI Perjuangan Tegak Lurus Jaga Hak Rakyat

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari komitmen menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu berdiri tegak menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” tegas Rapidin.

Ia menekankan bahwa hak rakyat menentukan pemimpinnya adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh elit partai politik.

Ancaman Oligarki dan Kepentingan Politik

Rapidin juga mengingatkan bahwa demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan demokrasi semu yang dikendalikan oleh segelintir elit melalui transaksi politik tertutup.

Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung merupakan hasil perjuangan panjang reformasi dan menjadi pilar utama demokrasi Indonesia. Upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya dan membuka kembali ruang oligarki politik.

“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.

Ia juga menyoroti adanya benang merah antara wacana Pilkada lewat DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan mengemuka. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan kekuasaan nasional hingga Pilpres 2029.

“Ini berpotensi menjadikan kepala daerah sebagai alat politik, bukan pelayan rakyat,” tambahnya.

Penegasan Sikap PDI Perjuangan Sumut

Atas berbagai pertimbangan konstitusional dan demokratis tersebut, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan penolakan total terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

“Gagasan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***