MENTARI NEWS– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap dijalankan karena membawa manfaat besar bagi anak-anak sekolah. Namun, ia menekankan bahwa kualitas dan keamanan program perlu ditingkatkan, terutama setelah kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa di Lampung beberapa waktu lalu.
“Tapi MBG perlu ditingkatkan secara kualitas, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga pengawasan ketat, sehingga masyarakat bisa lebih percaya dan yakin terhadap program ini,” ujar Deni Ribowo saat ditemui di kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).
Deni menambahkan, penyelidikan forensik menjadi langkah penting untuk memastikan penyebab kasus keracunan. “Kita perlu tahu apakah ini murni human error atau ada faktor lain, termasuk kondisi kesehatan anak-anak yang mungkin berbeda-beda. Misalnya, ada siswa yang biasanya tidak makan ikan tapi kali ini memakannya, atau ada yang alergi terhadap daging atau susu,” jelasnya.
Politisi Lampung itu juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Kepala sekolah, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas harus dilibatkan untuk memastikan setiap makanan yang dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak dikonsumsi dan bebas dari risiko kesehatan.
“Penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau menghukum seseorang. Tujuannya adalah memperbaiki kualitas MBG sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegas Deni.
Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Universitas Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menambahkan bahwa struktur SPPG sebaiknya melibatkan pihak eksternal, terutama lembaga kesehatan, untuk meminimalkan risiko keracunan di masa depan. “Sebenarnya struktur internal sudah cukup, tapi ketika harus mengelola jumlah siswa yang begitu banyak, pengawasan menjadi terbatas. Libatkan lembaga kesehatan adalah langkah preventif yang tepat,” ujarnya.
Ali juga mengingatkan adanya dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan pada program MBG, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Pasal ini mengharuskan setiap kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang dilaporkan kepada pihak berwenang. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda penanganan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ali menyarankan agar kasus keracunan massal ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). “Dengan status KLB, pelayanan kesehatan bisa diprioritaskan, sehingga anak-anak yang terdampak mendapat penanganan cepat dan risiko berulang dapat diminimalkan,” katanya.
DPRD Lampung berharap, hasil penyelidikan forensik ini nantinya bisa menjadi panduan bagi perbaikan program MBG, termasuk standar kualitas bahan baku, prosedur distribusi makanan, hingga pengawasan di setiap sekolah. Dengan langkah-langkah ini, program MBG di Lampung diharapkan tetap berjalan efektif, aman, dan memberi manfaat optimal bagi kesehatan dan gizi anak-anak.***
