MENTARI NEWS- Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rencana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang diwacanakan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan pada Kamis (16/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, serta dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, hingga perwakilan masyarakat.
Pembahasan dalam RDP difokuskan pada kejelasan status wilayah, dasar hukum, serta potensi dampak yang akan timbul apabila rencana tersebut direalisasikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara transparan dan melalui tahapan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan rapat penyampaian secara resmi kepada publik. Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan antara DPRD provinsi, DPRD kota, maupun DPRD kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan pansus menjadi langkah penting agar proses pembahasan dapat berjalan lebih terarah, komprehensif, serta melibatkan seluruh unsur legislatif lintas wilayah.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka meminta adanya sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami konsekuensi administratif maupun dampak jangka panjang dari rencana pergeseran wilayah tersebut.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal proses ini secara serius dan mendorong transparansi dalam setiap tahapan. RDP tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebelum nantinya disusun rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Keputusan terkait rencana pergeseran wilayah ini diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara matang, baik dari sisi hukum, administratif, maupun kepentingan masyarakat luas.***
