MENTARI NEWS — Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti rendahnya capaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas serta minimnya transparansi distribusi dana kapitasi BPJS Kesehatan. Sorotan ini mengemuka setelah DPRD menemukan target pendapatan dan belanja puskesmas tidak tercapai pada 2025, sementara upaya konfirmasi ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum membuahkan penjelasan resmi.
Dana kapitasi BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 sebagai pembayaran bulanan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar. Skema ini tidak bergantung pada jenis dan jumlah layanan yang diberikan. Namun hingga akhir 2025, publik kesulitan mengakses informasi teknis terkait jumlah peserta, besaran dana yang diterima masing-masing puskesmas, serta mekanisme penyalurannya.
Isu ini mencuat pasca-hearing Komisi 4 DPRD bersama 31 kepala puskesmas berstatus BLUD pada November 2025. Dalam forum tersebut, DPRD mencatat kegagalan puskesmas mencapai target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama berasal dari kapitasi BPJS selain BOK dan P2KM. Status BLUD memberi kewenangan pengelolaan keuangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat penting dalam tata kelola.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci perbaikan layanan kesehatan dasar. “Kami menemukan fakta bahwa capaian BLUD puskesmas tidak sesuai target, sementara informasi kapitasi BPJS sulit diakses. Ini harus dibuka agar publik memahami alur dan realisasi anggarannya,” ujarnya.
Upaya konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, belum berhasil. Tim liputan tidak memperoleh akses bertemu pejabat berwenang dan hanya menerima penjelasan umum bahwa distribusi kapitasi menggunakan skema klaim, tanpa kepastian jadwal penyaluran. Kondisi ini memperkuat persepsi tertutupnya akses informasi publik terkait dana kapitasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan kewajiban BPJS memberikan informasi kepada peserta dan masyarakat. Pasal 10 huruf f menyebutkan tugas BPJS untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan program jaminan sosial, sementara Pasal 13 huruf c mewajibkan publikasi kinerja, kondisi keuangan, dan hasil pengembangannya melalui media.
DPRD mendorong BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membuka data secara berkala dan mudah diakses, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan puskesmas. Transparansi dinilai penting agar dana kapitasi benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan primer, serta menghindari polemik berkepanjangan di ruang publik.***
