MENTARI NEWS- Pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta penyelenggaraan jalan kabupaten yang berkualitas membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Pembahasan kedua Ranperda ini tidak hanya berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga menyangkut tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang layak.
Pengelolaan Aset Daerah Harus Transparan
Dalam pengelolaan barang milik daerah, regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan dan kerugian daerah.
Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris. Kekayaan tersebut merupakan sumber daya publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.
Karena itu, pengawasan DPRD menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan perlu memperhatikan kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset. Langkah ini diperlukan agar aset daerah tidak terbengkalai atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ranperda yang dibahas diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas, sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi pengelolaan aset.
Kualitas Jalan Tidak Cukup Diukur dari Serapan Anggaran
Selain pengelolaan aset, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 juga memiliki arti strategis bagi masyarakat.
Jalan menjadi penunjang utama mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun, penyelenggaraan jalan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan alokasi anggaran. Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan harus berjalan beriringan.
Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD berperan untuk memastikan program pembangunan jalan berjalan sesuai kebijakan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kualitas infrastruktur semestinya tidak hanya dinilai dari selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran yang terserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi, manfaat bagi masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan juga perlu menjadi tolok ukur.
Pengawasan dan evaluasi yang efektif diharapkan dapat mendorong penggunaan anggaran secara tepat serta memastikan hasil pembangunan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan atau pekerjaan, mekanisme pengawasan perlu diikuti tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapemperda Dorong Regulasi yang Dapat Dilaksanakan
Pembahasan kedua Ranperda tersebut menegaskan pentingnya keterkaitan antara pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Regulasi yang baik perlu memiliki ketentuan yang jelas, dapat diterapkan, dan memungkinkan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya dievaluasi.
Bapemperda berperan mengawal kualitas substansi Ranperda agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat membutuhkan tata kelola aset yang dapat dipertanggungjawabkan serta infrastruktur jalan yang layak, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi maupun sosial.
Oleh karena itu, pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan dan pengesahannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, dengan kepentingan masyarakat sebagai salah satu tolok ukur utama penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.***(Humas DPRD)
