Dugaan Kejanggalan Pengadaan 6,3 M, Publik Minta Disdik Lampung Terbuka

MENTARI NEWS- Pengadaan barang alat praktik dan alat peraga peserta didik di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung senilai Rp6,3 miliar menjadi sorotan publik.

Polemik mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima surat permintaan dari Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, yang meminta penyelidikan terhadap Thomas Amirico selaku Pengguna Anggaran (PA) di instansi tersebut pada 24 April 2026.

Hingga kini, baik pihak pelapor maupun pihak terlapor belum mengungkap secara rinci daftar barang yang diadakan melalui APBD Tahun 2025. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Abdullah Sani saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran yang dilakukan di luar prosedur dan mekanisme e-purchasing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa barang pengadaan tersebut telah tersedia, lengkap, dan telah disalurkan.

Ia menyebut barang sudah diserahkan ke empat sekolah dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, ia belum merinci nama sekolah penerima maupun jumlah item yang dikirim.

“Barangnya sudah ada, berita acaranya ada, macam-macam barangnya, dan sudah disalurkan ke sekolah,” ujarnya.

Untuk penjelasan teknis lebih lanjut, Thomas mengarahkan pertanyaan kepada pelaksana teknis bernama Catur.

Catur kemudian menjelaskan bahwa item pengadaan terdiri dari berbagai barang elektronik seperti komputer PC dan laptop yang telah didistribusikan ke beberapa sekolah.

Meski demikian, saat diminta salinan atau dokumentasi BAST, pihak teknis belum bersedia memberikannya dengan alasan dokumen negara dan hanya dapat dibuka kepada auditor.

Sikap tertutup tersebut memunculkan perdebatan publik, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait anggaran, rencana kerja, dan laporan keuangan merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan anggaran dan penggunaan keuangan negara.

Kini masyarakat menunggu kejelasan dari polemik pengadaan Rp6,3 miliar tersebut, termasuk transparansi data barang, penerima manfaat, serta hasil tindak lanjut dari aparat penegak hukum.***