Dugaan Tipikor DPRD Tanggamus Seret Nama Jaksa Agung

MENTARI NEWS- Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus kembali naik ke permukaan dan memicu atensi publik yang lebih luas. Isu ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih setelah nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disebut dalam desakan agar kasus ini ditangani lebih serius.

Sorotan tersebut datang dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT). Melalui Ketua Dewan Pengurus Nasional FK-IMT, M. Ali, organisasi ini menyampaikan kegelisahan publik terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi mark-up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir justru terkesan berhenti tanpa kejelasan.

M. Ali menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7 miliar dan melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus. Dugaan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen administrasi. Praktik ini, menurutnya, mencederai prinsip akuntabilitas anggaran publik.

“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya yang dikutip dari media lokal Lampung. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil mulai kehilangan kesabaran.

Kasus dugaan tipikor ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, FK-IMT menilai proses hukum berjalan stagnan, terutama setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Sejak saat itu, perkembangan kasus nyaris tidak terdengar di ruang publik.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Di era keterbukaan informasi, publik menilai proses hukum seharusnya bisa diakses secara jelas, setidaknya dalam bentuk update resmi. Ketika informasi minim, kepercayaan publik pun ikut tergerus.

M. Ali juga mengaitkan persoalan ini dengan komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di daerah adalah bagian penting dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, kasus-kasus di daerah tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian.

Kini, perhatian publik Tanggamus dan Lampung meluas ke level pusat. Banyak pihak menanti sikap Kejaksaan Agung dalam merespons desakan tersebut. Apakah akan ada langkah konkret untuk mengambil alih atau mengawal ketat proses hukum yang sudah berjalan, atau justru kasus ini kembali tenggelam di tengah dinamika birokrasi lokal.

Ke depan, masyarakat berharap ada kejelasan arah penanganan perkara ini. Transparansi, konsistensi, dan keberanian penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Bagi warga Tanggamus, kepastian hukum bukan sekadar tuntutan, tetapi kebutuhan agar anggaran publik benar-benar kembali ke tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan masyarakat.***