MENTARI NEWS – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik karena diduga melanggar peraturan daerah yang telah ia sahkan sendiri. Julukan “The Killer Policy” yang melekat padanya tampaknya semakin relevan seiring munculnya fakta baru terkait alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung sekolah swasta bernama Siger.
Sejak menjabat, Eva Dwiana memang kerap dikaitkan dengan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari pengelolaan yayasan, redistribusi ASN, hingga peraturan di sektor pendidikan. Istri dari mantan Wali Kota Herman HN ini juga sebelumnya sempat menjadi kader PDI Perjuangan sebelum berpindah partai untuk mendukung langkah politiknya pada Pilwalkot 2024. Selain itu, ia juga diduga melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 terkait pengelolaan anggaran dana hibah, yang sebenarnya juga ia sahkan melalui JDIH BPK.
Kali ini, permasalahan baru muncul dengan rencana alih fungsi Terminal Panjang. Terminal yang terletak di Kecamatan Panjang ini memiliki fungsi strategis sebagai pusat perdagangan, jasa, dan transportasi yang mendukung aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut. Berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, terminal ini seharusnya tetap menjadi sarana transportasi yang mendukung ekonomi dan mobilitas masyarakat, termasuk pedagang kios dan jasa pendukung transportasi.
Para penyewa kios di Terminal Panjang menjelaskan bahwa mereka menggantungkan hidup dari kegiatan perdagangan di lokasi tersebut. Beberapa membuka usaha dagang asongan untuk para supir angkutan umum maupun angkutan online, sementara yang lain membuka jasa cucian mobil, servis ban Fuso, atau truk. Harapan mereka adalah Eva Dwiana merenovasi terminal agar menjadi lebih nyaman dan mendukung transportasi umum serta transportasi terbarukan, sehingga potensi ekonomi mereka meningkat, bukan justru dihapus tanpa pemberitahuan atau kompensasi yang jelas.
Lurah Panjang Selatan kemudian memfasilitasi pertemuan dengan para penyewa kios untuk membahas alih fungsi terminal. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah para pedagang akan menerima kompensasi atau solusi lain atas perubahan tersebut. Mereka dijadwalkan kembali bertemu dengan lurah pada bulan September atau Oktober mendatang. Pertanyaan muncul apakah lurah yang memfasilitasi pertemuan tersebut juga berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Ia berencana meminta penjelasan dari Ombudsman terkait indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang telah ia sahkan sendiri. “Kita sedang mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan yang ia sahkan sendiri. Kalau sudah terang soal arah pelanggarannya dan resumenya rampung, kita akan laporkan ke kejaksaan,” ujar Misrul pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi kebijakan yang menimpa Wali Kota Bandar Lampung. Publik menunggu tindakan tegas dari aparat hukum agar peraturan daerah dan hak masyarakat setempat dihormati, serta agar pembangunan kota tetap sesuai aturan yang berlaku tanpa mengabaikan kepentingan rakyat kecil.***
