Gampang dan Cepat: Begini Cara Bayar Pajak Pribadi Secara Online

MENTARI NEWS- Bayar pajak bukan lagi urusan ribet dan antre panjang. Di era digital sekarang, pembayaran pajak pribadi bisa dilakukan secara online, langsung dari ponsel atau laptop. Praktis, aman, dan bisa dilakukan di mana saja. Tapi, gimana sih langkah-langkahnya?

Berikut panduan lengkap membayar pajak pribadi secara online, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ingin taat aturan dan tetap nyaman bertransaksi:

1. Pastikan Sudah Punya NPWP dan Akun DJP Online

Sebelum mulai, kamu harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, daftar di situs https://djponline.pajak.go.id. Di sana, kamu akan dapat akun untuk mengakses semua layanan perpajakan digital.

2. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Isi dan laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing di DJP Online. Setelah itu, sistem akan menunjukkan berapa pajak yang masih harus dibayar (jika ada kekurangan bayar).

Khusus untuk profesi bebas (freelancer, UMKM, dll), pajak juga bisa dihitung tiap bulan menggunakan sistem e-Billing.

3. Buat Kode Billing

Masuk ke akun DJP Online → pilih menu Bayare-Billing → isi jenis pajak dan masa pajak → lalu klik Buat Kode Billing.

Kode billing ini adalah semacam “nomor tagihan” yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui bank atau aplikasi pembayaran.

4. Bayar Lewat Mobile Banking atau Aplikasi Mitra

Setelah punya kode billing, kamu bisa langsung bayar lewat:

  • Mobile Banking (seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, dll)
  • Aplikasi e-wallet (LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, dll)
  • ATM atau Internet Banking

Cari menu Pajak/MPN, masukkan kode billing, lalu ikuti instruksi pembayaran. Setelah selesai, simpan bukti bayar (NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

5. Simpan Bukti Pembayaran dan Laporkan

Setelah bayar, pastikan kamu menyimpan bukti transaksi dan kembali ke DJP Online untuk melaporkan bila diperlukan. Bukti bayar ini penting saat mengisi SPT tahunan berikutnya.

Bayar pajak pribadi sekarang jauh lebih mudah dan transparan. Dengan fasilitas online dari DJP, kamu nggak perlu lagi antre atau datang ke kantor pajak. Yang penting, tetap disiplin dan pahami jenis pajak yang wajib dibayar. Pajak yang kita bayar adalah bagian dari kontribusi membangun negeri.***