GMPDP Lampung Dorong Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Pejabat

MENTARI NEWS – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pembangunan (GMPDP) Lampung menyatakan komitmen serius untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Investigasi GMPDP Lampung, Alian Hidayat, SH, yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi.

GMPDP Lampung memastikan akan segera membuat laporan polisi ke Polda Lampung berdasarkan hasil investigasi internal yang telah mereka lakukan. Temuan tersebut, menurut Alian, mencakup beberapa daerah, mulai dari lingkup Pemerintah Provinsi Lampung hingga sejumlah pemerintah kabupaten. Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Alian Hidayat menjelaskan bahwa hasil investigasi GMPDP mencakup dugaan penyimpangan anggaran di Provinsi Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Mesuji. Ia menegaskan bahwa laporan yang disiapkan bukan sekadar asumsi, melainkan didukung dokumen dan data yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Silakan tunggu saja, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak oleh Polda Lampung. Yang jelas, laporan yang kami buat bukan hoaks. Kami memiliki bukti yang cukup kuat dan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Alian Hidayat.

Selain melapor ke aparat penegak hukum di daerah, GMPDP Lampung juga menyampaikan bahwa sebagian temuan telah dibawa ke tingkat nasional, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Alian, langkah ini diambil agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak berhenti di tingkat lokal.

Ia menambahkan, di Provinsi Lampung, investigasi GMPDP menemukan dugaan pemborosan belanja alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setda dan Setwan, serta belanja transportasi daerah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Sementara di Kabupaten Pesawaran, terdapat dugaan penyimpangan belanja publikasi Dinas Kominfo, belanja rutin DPRD, serta kegiatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB.

Adapun di Kabupaten Tanggamus, GMPDP menyoroti dugaan keberadaan rekening tidak resmi sebagai penampungan dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat, serta dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD di RSUD Batin Mangunang sejak 2022 hingga 2025. Termasuk pula dugaan praktik pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan fiktif serta pengondisian pemenang tender.

Menurut Alian, keterbukaan informasi kepada publik menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak ditutup-tutupi. Ia menilai, membiarkan praktik korupsi tanpa pengungkapan hanya akan meninggalkan catatan kelam bagi generasi mendatang.

“Kita tidak boleh menyimpan barang busuk. Jika tidak diungkap, ini akan menjadi warisan kelam selamanya,” katanya.

GMPDP Lampung berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***