MENTARI NEWS- Pengembangan energi panas bumi atau geothermal sebagai bagian dari energi baru terbarukan harus tetap menghormati hak hidup, hak ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat. Proyek energi bersih tidak boleh dijalankan dengan cara mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat atas tanah, hutan adat, sumber air, dan wilayah warisan leluhur.
Praktisi Hukum, Hendri Adriansyah, menilai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP memang penting untuk mendukung kebutuhan listrik dan transisi energi Indonesia. Namun, menurutnya, proyek tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan tidak boleh menimbulkan konflik agraria baru.
“Geothermal adalah energi terbarukan yang penting. Tetapi, energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang tidak adil. Ketika proyek panas bumi mengambil alih tanah adat, merusak sumber air, atau menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, maka pembangunan tersebut kehilangan legitimasi sosial dan konstitusional,” ujar Hendri.
Menurut Hendri, pengelolaan panas bumi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menempatkan panas bumi sebagai kekayaan nasional dan bagian dari sumber daya strategis negara. Namun, kewenangan negara tersebut tetap harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk mengabaikan hak masyarakat yang lebih dahulu hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.
Ia menegaskan, hak masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
“Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi. Bagi masyarakat adat, tanah adalah sumber kehidupan, identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi. Karena itu, setiap proyek yang masuk ke wilayah adat wajib memastikan adanya pengakuan, persetujuan, perlindungan, dan penyelesaian hak terlebih dahulu,” tegas Hendri.
Dalam konteks hutan adat, Hendri mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi diposisikan sebagai hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, pemanfaatan hutan adat harus memperhatikan hak masyarakat adat yang bersangkutan.
Hendri juga menyoroti rencana atau wacana pengembangan PLTP pada kawasan yang berkaitan dengan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). Menurutnya, apabila terdapat tumpang tindih antara kawasan konservasi, proyek panas bumi, tanah ulayat, atau hutan adat, maka negara wajib terlebih dahulu menyelesaikan batas dan status hak masyarakat sebelum memberikan izin atau melanjutkan proyek.
“Modifikasi batas kawasan, termasuk apabila dibawa ke forum UNESCO, tidak boleh dijadikan alat pembenar untuk mengabaikan hak masyarakat adat. Jika masih ada tanah ulayat atau hutan adat yang belum diselesaikan, maka pemberian izin proyek berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional dan konflik agraria,” kata Hendri.
Ia menilai, prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan energi terbarukan. Pemerintah dan pelaku usaha wajib memastikan adanya kajian sosial, lingkungan, dan hukum yang utuh, termasuk konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak.
“Transisi energi tidak boleh hanya bicara listrik dan investasi. Transisi energi juga harus bicara keadilan. Masyarakat adat tidak boleh menjadi korban dari proyek yang diklaim ramah lingkungan,” ujarnya.
Hendri mendorong pemerintah untuk melakukan beberapa langkah sebelum melanjutkan proyek panas bumi yang bersinggungan dengan wilayah adat, yaitu menyelesaikan pengakuan masyarakat hukum adat, memastikan pemetaan wilayah ulayat, membuka dokumen perizinan secara transparan, menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna, dan menyelesaikan potensi konflik agraria sebelum proyek berjalan.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pelindung hak masyarakat. Jika proyek panas bumi mengabaikan hak masyarakat adat, maka proyek tersebut dapat dipersoalkan secara hukum, baik dari aspek konstitusi, kehutanan, lingkungan hidup, maupun hak asasi manusia,” tutup Hendri.***
