MENTARI NEWS– Munculnya Sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di Ibu Kota Provinsi memicu kekhawatiran serius bagi para Wali murid. Wali murid diimbau untuk lebih berhati-hati, memeriksa secara teliti seluruh dokumen perizinan sekolah sebelum mendaftarkan anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum maupun pendidikan di masa depan.
Salah satu contohnya adalah SMA swasta Siger 1 dan Siger 2 yang saat ini berencana menggunakan Anggaran pemerintah, namun belum mendapat pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki Aset tetap berupa tanah, bangunan, maupun sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun belum memiliki izin resmi, sekolah liar ini telah menerima hampir 100 siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas Aset pemerintah. Beberapa guru yang diwawancarai menyatakan bahwa proses belajar tetap berjalan, namun legalitas sekolah dan perlindungan hukum bagi siswa masih dipertanyakan.
Kekhawatiran meningkat karena jika perizinan sekolah ini tersendat akibat pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan, maka pertanggungjawaban terhadap masa depan puluhan murid menjadi tidak jelas. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena yayasan belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, Ketua dan Pengurus Yayasan sekolah ini belum muncul ke publik, dan kasusnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Para Wali murid diimbau untuk memahami risiko yang mungkin terjadi. Tawaran sekolah gratis yang tampak menggiurkan namun belum memiliki izin dan melakukan praktik jual beli modul sendiri dapat berpotensi menyandera masa depan anak-anak. Pemerintah pun kini berada di bawah sorotan publik, apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak diselesaikan dalam jangka tiga tahun ke depan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, mencakup peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada semua jenjang serta jalur formal maupun nonformal. Para Wali murid disarankan untuk mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke sekolah manapun, agar terhindar dari risiko pendidikan ilegal yang dapat merugikan masa depan generasi muda.
Selain itu, para ahli pendidikan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sekolah, termasuk keterbukaan informasi mengenai kepemilikan yayasan, struktur manajemen, serta sumber pendanaan. Hal ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan aset pemerintah dan menjamin kualitas pendidikan sesuai standar nasional.
Dengan kondisi seperti ini, Wali murid di Bandar Lampung diharapkan lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh promosi sekolah gratis atau fasilitas mewah. Pemeriksaan dokumen legalitas, observasi langsung, dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan sebelum anak-anak resmi diterima sebagai siswa.***
