MENTARI NEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan ditujukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Terdakwa dalam kasus ini adalah G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit KUR dan KUPEDES pada periode 2020–2022. Dugaan penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520 juta.
Pelimpahan berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses pelimpahan, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan jadwal sidang dan penetapan status penahanan terhadap terdakwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Terdakwa G.K. menghadapi dakwaan subsidiaritas, yang terdiri dari:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan terdakwa berupa penyimpangan prosedur penyaluran kredit menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520 juta. Modus yang diduga dilakukan mencakup ketidaksesuaian dokumen, peminjaman fiktif, dan manipulasi data nasabah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan langkah krusial dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, khususnya dalam penyaluran dana publik. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan korupsi di BRI Pringsewu resmi memasuki tahap persidangan. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum, terutama di sektor perbankan yang menyentuh kehidupan banyak orang.***
