MENTARI NEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, terkait perkara atas nama Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan tersebut. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU saat persidangan. Dugaan ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Menurut JPU, proses pengadaan ini tidak melalui evaluasi harga atau survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, laptop Chromebook yang dibeli ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena perangkat ini memerlukan jaringan internet yang sulit dijangkau di daerah-daerah tersebut. Kajian awal pengadaan juga disebut tidak berdasar pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Selain Nadiem dan Sri Wahyuningsih, JPU menyebut beberapa pihak lain yang terlibat, yaitu Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang masih berstatus buron. Mereka diduga ikut menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang justru mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU.
Dakwaan JPU juga mengungkap total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya meliputi selisih harga pengadaan Chromebook yang terlalu mahal sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar. Kerugian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi pengadaan dan perencanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting pemerintahan dan menyangkut anggaran negara yang besar. JPU menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dan kerugian negara dari proyek Chromebook dan CDM ini. Pihak pengadilan kini fokus pada pembuktian keterlibatan Nadiem dan pihak terkait lainnya dalam proses pengadaan yang diduga merugikan negara.***
