Jual Buku di Sekolah Disorot, Dinas Pendidikan Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran Larangan

MENTARI NEWS- Persoalan penjualan buku secara langsung kepada siswa di SMPN 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, meski buku yang dibeli telah dikembalikan, uang pembayaran hingga kini belum diterima kembali oleh sejumlah wali murid.

Di tengah persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifullah, menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk penjualan di satuan pendidikan, termasuk penjualan buku dan LKS di sekolah.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/16.13/IV.02/2026 tertanggal 8 September 2026 itu berisi tentang larangan segala bentuk penjualan di satuan pendidikan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam salah satu dari tiga poin penting surat edaran tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan dilarang menggunakan LKS dalam kegiatan belajar mengajar. Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan menggunakan kertas tugas yang dibuat oleh guru.

Sementara itu, persoalan pengembalian uang pembelian buku di SMPN 2 Kalianda masih menjadi perhatian wali murid.

Salah seorang wali murid kelas 7 SMPN 2 Kalianda mengatakan, buku yang dibeli anaknya memang sudah dikembalikan. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), uang sebesar Rp70 ribu yang telah dibayarkan belum juga dikembalikan.

“Sudah satu mingguan buku dipulangkan, tapi uangnya belum dikembalikan. Wali murid juga sudah datang ke sekolah mengisi surat pernyataan, di antaranya tidak ada paksaan membeli buku,” ujar wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

“Uang itu cukup berarti,” tambahnya.

Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulianda, membenarkan bahwa pengembalian uang kepada wali murid yang membeli buku tersebut belum dilakukan.

“Iya Pak. Mau dikembalikan ke wali murid. Insyaallah minggu depan. Masih menunggu wali murid yang belum konfirmasi. Dan sudah disampaikan ke wali murid untuk bersabar,” ujar Yulianda, Kamis (17/9/2026).

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Lampung Selatan.

“Pemeriksaan ini khusus untuk Dinas Pendidikan aja,” ujar seorang sumber wartawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan tersebut maupun apakah pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan persoalan penjualan buku di SMPN 2 Kalianda.***