MENTARI NEWS– Kasus bullying yang menimpa seorang murid perempuan di SMP Negeri di Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik. Korban, yang merupakan warga Gedong Tataan, Pesawaran, terpaksa menghentikan pendidikan formalnya dan melanjutkan belajar melalui jalur paket karena tekanan psikologis akibat perlakuan teman-temannya di sekolah.
Putri Maya Rumanti, pengacara yang tergabung dalam tim Hotman Paris, menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang dianggap lepas tanggung jawab. “Seharusnya kasus seperti ini tidak boleh luput dari pengawasan sekolah dan dinas pendidikan. Saya sangat menyesalkan bahwa bullying bisa terjadi tanpa ada tindakan serius,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Orang tua korban pun terlihat tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan kondisi anaknya. Sang ibu menangis, berharap ada pihak yang bisa membantu agar anaknya bisa kembali menempuh pendidikan formal. “Kalau bisa bantu, supaya anakku bisa sekolah. Kami orang tua tidak bisa baca tulis, jangan sampai anak kami juga terjerumus menjadi seperti itu,” ungkapnya penuh haru, Rabu (21/10/2025).
Putri Maya menegaskan, pihaknya segera menangani kasus tersebut untuk melindungi mental anak dan keluarganya. “Kami akan melakukan kroscek ke sekolah terkait. Anak ini juga akan segera disekolahkan di tempat baru agar bisa berinteraksi dengan teman-teman seusianya. Sangat penting bagi perkembangan sosial dan psikologisnya,” katanya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun bullying dialami anak-anak, sekolah memiliki peran krusial dalam mencegah dan mengusut tuntas peristiwa-peristiwa semacam ini. Sayangnya, sebagian sekolah masih enggan terbuka soal kasus bullying, sehingga korban terpaksa berhenti sekolah karena kurangnya koordinasi dengan pakar hukum dan psikolog anak.
M. Arief Mulyadin, praktisi pendidikan, menyoroti perlunya peran aktif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kasus ini sudah sangat serius sampai menyebabkan anak putus sekolah. Ini alarm bagi Unit PPA untuk bekerja lebih ekstra. Sekolah-sekolah harus memasang pengumuman posko dan nomor pengaduan agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Arief menambahkan, kemungkinan masih ada korban lain yang tidak berani melapor karena tidak mengetahui prosedur pengaduan. Oleh karena itu, pendidikan anti-bullying harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah dan koordinasi antara guru, psikolog, dan pihak berwajib wajib ditingkatkan.
Kasus ini tidak hanya membuka mata publik akan realitas bullying di sekolah, tetapi juga menjadi panggilan bagi pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.***
