Kasus PT LEB Makin Panas: Kerugian Negara Tak Pernah Muncul, Praperadilan Bongkar Banyak Kejanggalan

MENTARI NEWS – Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus memunculkan fakta-fakta yang memantik tanda tanya besar publik. Hingga memasuki hari keenam sidang kesimpulan pada 4 Desember, permintaan pemohon praperadilan, M. Hermawan Eriadi, untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai nilai kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan tak kunjung dipenuhi. Pertanyaan paling mendasar dalam kasus Tipikor justru menjadi bagian yang paling tidak jelas.

Kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, menuturkan bahwa sejak awal penyidikan pada Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, tidak pernah sekalipun pihak Kejaksaan menunjukkan angka pasti kerugian negara. Laporan audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar utama perhitungan pun tak pernah disampaikan secara lengkap, baik kepada tersangka maupun kepada majelis hakim. Kondisi ini, menurut Riki, sangat janggal dan berpotensi merusak keseluruhan legitimasi penyidikan.

Ia menyebutkan bahwa dalam setiap penanganan perkara Tipikor, unsur kerugian negara merupakan elemen mutlak. Kerugian itu harus nyata, pasti, dapat dihitung, dan wajib dikaitkan langsung dengan tindakan yang diduga melanggar hukum. Namun, dalam perkara PT LEB, seluruh aspek tersebut tampak tak terpenuhi. “Bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka Tipikor tanpa mengetahui apa perbuatannya dan berapa kerugian negara yang dituduhkan?” ujarnya.

Situasi ini semakin membingungkan karena, menurut ketentuan KUHAP dan praktik penyidikan umum, dugaan kerugian negara biasanya sudah ditetapkan sebelum penyidikan dimulai. Namun, dalam kasus PT LEB, justru terlihat ada tahapan yang “melompat,” seolah penyidikan dimulai tanpa fondasi alat bukti yang memadai.

Riki juga menyoroti berbagai isu yang sebelumnya dilemparkan oleh pihak Kejaksaan ke publik sejak 2024. Mulai dari polemik mengenai status pendapatan PI 10%—apakah itu hak Pemda atau modal kerja—hingga perdebatan soal dividen, bunga deposito, gaji dan bonus komisaris, direksi, hingga selisih kurs. Seluruh isu tersebut, kata Riki, sejatinya telah terbantahkan melalui laporan keuangan audited yang dilakukan Kantor Akuntan Publik independen serta audit tata kelola dari BPK, BPKP, KPP Pajak, dan Irjen Kemendagri.

Puncaknya, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menuduh Direksi PT LEB menyembunyikan dana PI 10% sebesar USD 1,4 juta dalam Laporan Keuangan 2023. Namun faktanya, menurut Riki, dana tersebut secara transparan justru sudah tercatat dalam laporan audited dan bahkan ditolak oleh BPKP untuk dihitung sebagai kerugian negara. “Uang perusahaan malah disita Kejaksaan, hingga PT LEB tidak mampu membayar gaji karyawan. Ini fitnah, pembunuhan karakter, dan sangat zalim,” tegas Riki.

Praperadilan Bongkar Dokumen “Melompat” dan Alat Bukti Tidak Lengkap

Dalam sidang praperadilan, semakin banyak kejanggalan muncul ke permukaan. Salah satunya ialah dokumen hasil perhitungan BPKP yang ditunjukkan oleh Kejaksaan ternyata tidak utuh. Lembarannya melompat-lompat dari halaman 1 langsung ke 11, lalu ke 108–109, dan terakhir ke halaman 116 tanpa penjelasan apa yang hilang pada halaman-halaman di antaranya. “Bagaimana unsur kerugian negara bisa dibuktikan kalau dokumennya saja tidak lengkap?” kata Riki.

Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, yang hadir sebagai ahli, menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa hanya berupa ‘indikasi’. Menurutnya, kerugian negara harus nyata, pasti, bisa diuji, dan disampaikan kepada pihak terkait sesuai amanat Pasal 20 UU BPK. “Audit yang tidak final atau tidak diberikan kepada pihak yang diperiksa bukan alat bukti. Tidak dapat dipakai menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara ahli pidana UI, Akhyar Salmi, menegaskan penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum menetapkan status tersangka sesuai Putusan MK 21/2014. Ia mengatakan bahwa dalam kasus Tipikor, kerugian negara adalah elemen penting dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jika nilai kerugian negara tidak ada atau tidak dijelaskan, maka unsur delik tidak terpenuhi. “Tanpa uraian alat bukti yang jelas, penyidikan sangat rentan cacat prosedural,” jelas Akhyar.

Proses Penyidikan Dianggap Tidak Transparan dan Tidak Adil

Dalam sidang, Kejaksaan hanya menghadirkan BAP saksi tanpa memberi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan klarifikasi atau konfrontasi. BAP saksi termasuk Rinvayanti (Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung), Taufik Hidayat (Komisaris LJU), dan Arie Sarjono (Dirut LJU) dianggap memberatkan, tetapi tidak pernah dijelaskan secara substansial apa kaitannya dengan kerugian negara yang tidak pernah muncul angkanya.

Riki menegaskan bahwa praperadilan semestinya menjadi ruang untuk memastikan apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hukum yang sah. Namun, hingga kini, unsur dasar seperti kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan alat bukti yang lengkap tidak pernah dipaparkan secara transparan. “Kami percaya Hakim akan melihat semua fakta ini dan menilai secara objektif serta adil,” tutupnya.***