MENTARI NEWS— Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di berbagai kota besar di Indonesia kembali diresahkan oleh maraknya kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, begal bersenjata, hingga kekerasan terhadap pengguna jalan, kasus-kasus ini tak hanya merugikan korban secara materi, tapi juga menimbulkan trauma dan rasa tidak aman di ruang publik.
Kepolisian telah menetapkan peningkatan patroli dan operasi keamanan di sejumlah titik rawan. Pelaku yang tertangkap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, di luar tindakan represif, muncul pertanyaan penting: apakah penegakan hukum saja cukup?
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Kejahatan, sebagian besar pelaku kejahatan jalanan berasal dari latar belakang sosial-ekonomi yang rentan—pengangguran, putus sekolah, dan lingkungan yang minim edukasi. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan di jalanan bukan semata tindakan individu, tetapi juga potret dari masalah sosial yang belum terselesaikan.
“Selama akar masalahnya tidak dibenahi, kejahatan jalanan akan terus berulang. Kita perlu melihat ini sebagai kegagalan sistemik, bukan hanya pelanggaran hukum,” kata Rika Mahendra, kriminolog dari Universitas Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat pun kerap menunjukkan ambivalensi. Di media sosial, warganet sering menuntut hukuman keras tanpa mempertimbangkan konteks di balik perilaku pelaku. Sementara di lingkungan sekitar, masih banyak warga yang menutup mata terhadap remaja putus sekolah, pergaulan liar, dan lemahnya kontrol sosial di komunitas.
Pemerintah daerah sebenarnya telah mendorong sejumlah program pencegahan, seperti pelatihan keterampilan untuk anak jalanan, pembinaan remaja di wilayah rawan, hingga kampanye sadar hukum. Namun sayangnya, implementasi program tersebut sering tidak merata dan minim pengawasan.
“Kita butuh kolaborasi antara aparat, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk mencegah anak-anak muda tergelincir ke jalur kriminal,” ujar AKBP R. Dwi Nugroho, Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Tanggung jawab hukum terhadap pelaku kejahatan memang mutlak. Tetapi untuk memutus mata rantai kekerasan di jalanan, dibutuhkan tanggung jawab sosial yang lebih besar. Bukan hanya menghukum setelah terjadi, tetapi mencegah sebelum semuanya terlambat.
Karena rasa aman di ruang publik adalah hak setiap warga, dan kejahatan jalanan bukan hanya soal siapa bersalah—tetapi juga soal siapa yang selama ini abai.***
