MENTARI NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi membacakan tuntutan terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, dalam sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah di tingkat pertama dalam perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses banding.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa bersama kedua rekannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan dana hibah LPTQ yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk sejumlah pengeluaran fiktif dan pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. JPU menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana hibah untuk pengembangan pendidikan agama.
Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- dengan ketentuan jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jaksa, penasihat hukum Terdakwa, dan saksi yang terkait. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak Terdakwa pada Rabu, 12 November 2025.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah pemerintah dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas korupsi, termasuk oleh pejabat tinggi daerah. Publik diajak untuk tetap mengawasi transparansi pengelolaan dana negara agar program-program strategis, seperti pengembangan pendidikan agama, dapat berjalan sesuai peruntukannya dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.***
