Kejati Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Pelanggaran Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Hermawan Eriadi Jadi Sorotan

MENTARI NEWS– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi, Senin, 1 Desember 2025.

Sebelumnya, pada sidang perdana Jumat lalu, pihak Kejati memilih enggan berkomentar, memicu beragam spekulasi di publik. Namun kali ini, melalui Rudi, juru bicara Kejati, lembaga tersebut angkat bicara dan menjawab tudingan yang dilayangkan oleh pemohon atau tersangka.

Menurut pemohon, penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi dianggap melanggar prosedur hukum fundamental. Alasannya, Kejati disebut tidak memeriksa Hermawan Eriadi sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025. Tuduhan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan Kejati terhadap prinsip due process dalam penanganan kasus pidana.

Menanggapi hal itu, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah masuk dalam kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu otomatis masuk kategori calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti akan dijelaskan juga melalui penkum,” jelasnya pasca sidang pra peradilan kedua.

Selain itu, pemohon menuding bahwa Kejati tidak menyampaikan sangkaan secara resmi, alat bukti, maupun estimasi kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat prosedural. Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Sangkaannya sudah sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Itu yang disangkakan,” kata Rudi.

Sidang hari ini juga membahas kelengkapan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Agenda persidangan berikutnya direncanakan untuk memastikan seluruh dokumen dan alat bukti yang belum terpenuhi dapat diajukan, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perusahaan besar dan dugaan kerugian negara yang signifikan. Masyarakat kini menunggu kelanjutan sidang pra peradilan yang diprediksi akan menghadirkan saksi ahli dan memperjelas prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejati Lampung.

Dengan gelaran sidang yang masih berlangsung, perhatian publik terus tertuju pada apakah penetapan tersangka Hermawan Eriadi akan mempertahankan keabsahan hukum atau menghadapi pembuktian lebih lanjut di pengadilan.***