MENTARI NEWS– Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jaya Utama (LJU) terus bergulir, menyita perhatian publik Lampung. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum lama ini menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu, 3 September 2025.
Berselang sehari, pada 4 September, Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan intensif selama 14 jam. Sementara itu, pemberitaan menyebut bahwa Kejati menyita barang berharga senilai sekitar Rp 38,5 miliar terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest (PI) sebesar 10% atau senilai Rp 271 miliar dari PT LEB. Penyidikan ini menunjukkan bahwa Kejati menargetkan penelusuran aktor-aktor utama di balik skandal ini.
Penyidikan tidak berhenti pada mantan gubernur. Pada Jumat, 19 September 2025, giliran mantan Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, yang diperiksa. Kedua pejabat ini diketahui sebagai pemegang saham PT LJU sebagai induk perusahaan dan PT LEB sebagai anak perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penggeledahan dan rangkaian pemeriksaan ini termasuk langkah hukum yang tepat untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab pengelolaan Perseroda tersebut.
Para penyidik Kejati menekankan pentingnya mengetahui peran eks pejabat dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembentukan serta operasional PT LEB dan PT LJU. Selama proses pembentukan perusahaan, terdapat dugaan minimnya transparansi yang memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Gubernur selaku pemilik modal adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan dalam keberlangsungan usaha Perseroda ini. Karenanya, penting menelusuri siapa yang melakukan apa, dan bagaimana pelimpahan kewenangan berlangsung, termasuk dari pejabat OPD terkait,” ujar sumber Kejati.
Kejati Lampung saat ini fokus membongkar seluruh rantai aktor yang terlibat, termasuk siapa saja yang mungkin memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi. Penyidikan ini mencakup pemeriksaan dokumen keuangan, surat keputusan, serta transaksi terkait PT LEB dan PT LJU. Bahkan, kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat-pejabat yang masih aktif di jajaran pemerintah Lampung yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan daerah tersebut.
Publik menanti dengan cermat perkembangan kasus ini, mengingat nilai kerugian yang fantastis dan implikasi hukum yang bisa menjangkau mantan maupun pejabat aktif. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sekaligus membuka tabir transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah di Lampung.***
