MENTARI NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES). Tiga orang tersangka, masing-masing Dirut, Direktur Operasional, dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, resmi ditahan pada Senin malam, 22 September 2025, setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti yang cukup kuat. Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai US\$ 17.286.000.
Tersangka yang ditahan meliputi:
1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/18/Fd.2/09/2025.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi gangguan terhadap penyidikan.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka. “Ketika PT Lampung Energi Berjaya menerima dana PI 10% sebesar US\$ 17.286.000, dana tersebut seharusnya digunakan sesuai core business di sektor migas. Namun, uang itu justru dipakai untuk pembayaran gaji, bonus, taritiem pegawai, dan dibagikan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, serta Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Armen.
Menurut laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kejaksaan menegaskan bahwa penyalahgunaan dana PI 10% bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi termasuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Komitmen Kejati Lampung dalam Penegakan Hukum
Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penyidik tidak hanya fokus pada ketiga tersangka, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana PI 10%. “Kami melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan kerugian negara. Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kejaksaan menekankan bahwa pengelolaan dana PI 10% harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung dan daerah lainnya. Armenia juga menyatakan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses hukum secara tegas untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Langkah Hukum dan Transparansi
Penahanan ketiga tersangka ini menjadi bagian dari strategi Kejati Lampung dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, khususnya di sektor migas. Selain itu, Kejati berupaya menegakkan prinsip akuntabilitas, agar dana PI 10% dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk potensi pengembangan kasus yang dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Kejaksaan memastikan bahwa semua langkah akan dilakukan transparan dan profesional, serta mengutamakan kepentingan hukum dan masyarakat.***
