Kekisruhan Pendidikan Bandar Lampung: Dampak Door to Door Camat dan Lurah Bagi Sekolah Swasta

MENTARI NEWS – Kondisi pendidikan di Bandar Lampung kembali memunculkan kekhawatiran serius bagi para kepala sekolah SMA/SMK swasta. Beberapa hari terakhir, percakapan di grup WhatsApp antar stakeholder pendidikan memanas setelah sejumlah wali murid datang meminta surat pindah anak mereka. Sinyal yang muncul jelas: praktik door to door yang dilakukan camat dan lurah untuk mencari data siswa di sekolah-sekolah mulai “memakan korban” bagi sekolah swasta.

Seorang kepala sekolah yang identitasnya enggan dipublikasikan menyampaikan, “Beberapa hari lalu ada orang tua siswa kelas 10 datang minta anaknya dikeluarkan dari dapodik karena mau pindah ke sekolah Siger. Ini bener-bener luar biasa. Satu siswa itu sangat berharga bagi kami.” Pernyataan ini menegaskan betapa setiap siswa memiliki nilai strategis bagi sekolah swasta, terutama di tengah persaingan yang ketat dengan sekolah negeri.

Tercatat, sekitar 1.200 lulusan SMP telah masuk ke SMA/SMK Negeri tanpa pengawasan kapasitas roombell, sehingga sekolah swasta yang jumlahnya lebih dari 100 lembaga harus bersaing memperebutkan sisa sekitar 2.000 siswa. Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, menilai situasi ini sangat tidak seimbang. “Jumlah itu tidak sebanding dengan kebutuhan sekolah swasta, terutama yang berukuran kecil. Wajar jika mereka bilang satu siswa sangat berharga,” ujarnya.

Keprihatinan semakin meningkat karena muncul indikasi adanya upaya “suntik mati” terhadap sekolah swasta di Lampung. Indikasi ini muncul mengingat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini dijuluki “The Killer Policy,” menyelenggarakan SMA swasta ilegal bernama Siger tanpa memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, hingga Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.

Menurut laporan, camat dan lurah diduga melakukan door to door dengan tujuan sosialisasi sekolah Siger, bahkan ada yang menyebut untuk menjaring siswa agar mendapat Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, langkah ini dibantah oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pejabat tersebut menegaskan bahwa camat, lurah, atau bahkan Wali Kota tidak memiliki wewenang mengajukan PIP dan menduga gerakan door to door ini berpotensi mengiming-imingi orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah ilegal yang dibiayai APBD. Pejabat ini juga mengimbau agar sekolah tidak memberikan data siswa tanpa koordinasi resmi.

Kepala SMA/SMK swasta kini merasa terjepit karena murid-muridnya satu per satu pindah ke SMA Siger, meski sekolah ini belum terdaftar di dapodik dan izinnya belum diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Akibatnya, siswa yang bersekolah di lembaga tersebut terancam tidak mendapatkan ijazah resmi, mirip kasus Universitas Megou Pak Tulang Bawang, yang harus memindahkan mahasiswa karena kementerian mencabut izin operasionalnya.

Selain itu, penggunaan APBD untuk membiayai sekolah ilegal seperti Siger melanggar peraturan, termasuk Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur bahwa dana hibah tidak dapat digunakan secara terus-menerus setiap tahun. Penyelenggara sekolah ilegal juga berpotensi menghadapi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Praktisi pendidikan mengingatkan, orang tua yang tetap memasukkan anaknya ke SMA swasta ilegal berisiko merusak masa depan pendidikan anak. Dengan lembaga yang belum memiliki izin resmi dan rawan tersangkut hukum, potensi siswa kehilangan ijazah sah atau akses ke pendidikan lanjutan sangat besar.

Sayangnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, juga dianggap bersikap acuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seolah-olah provinsi ini merupakan Daerah Istimewa. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran lebih besar bagi masa depan remaja, khususnya mereka dari keluarga pra-sejahtera yang membutuhkan pendidikan berkualitas dan aman.***