Kepala SMA Swasta Siger Terancam Terpidana Korupsi, Perwali Bandar Lampung Jadi Sorotan

MENTARI NEWS – Kepala SMA Swasta Siger atau Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda kini berisiko menghadapi tuduhan pidana korupsi menyusul dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Perwali tersebut mengatur secara jelas bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, BUMD, maupun organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur lain oleh undang-undang.

Saat ini, SMA Swasta Siger telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) meski administrasi yayasan belum disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kepala sekolah maupun ketua yayasan mengaku belum menyerahkan dokumen resmi perizinan yang menjadi syarat legalitas operasional SMA, sehingga statusnya tetap berada di luar regulasi yang berlaku.

Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung yang disebut-sebut sebagai inisiator pembentukan SMA Swasta Siger, mengaku perizinan operasional pendidikan hanya disampaikan secara lisan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Padahal, pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan gubernur, sehingga setiap sekolah baru harus mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah provinsi.

Selain persoalan perizinan, masalah yang lebih serius muncul dari sisi pembiayaan. Eva menyatakan bahwa seluruh biaya operasional SMA Swasta Siger, termasuk penyediaan listrik, peralatan sekolah seperti papan tulis, spidol, dan kebutuhan KBM lainnya, sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara karena pengeluaran dilakukan sebelum administrasi yayasan dan izin operasional resmi diterbitkan.

Pakar hukum menekankan, jika terbukti terjadi pengalihan dana APBD untuk sekolah yang belum memiliki badan hukum dan izin operasional, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan SMA Swasta Siger dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan keuangan negara. Unsur merugikan keuangan negara, meski untuk kebutuhan minimal operasional, dapat cukup untuk menimbulkan potensi pidana korupsi, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan secara berulang atau tanpa prosedur hukum yang sah.

Sementara itu, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, mekanisme pengawasannya, serta siapa yang menandatangani bukti pengeluaran. Ketidakjelasan ini menambah kerentanan hukum bagi pengelola SMA Swasta Siger.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggaraan pendidikan ilegal yang menggunakan anggaran pemerintah daerah, sehingga menyentuh isu tata kelola keuangan, akuntabilitas pemerintah, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hingga saat ini, pemerintah kota belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah audit atau verifikasi administrasi sekolah tersebut.***