Ketika Perdamaian Belum Mengakhiri Perkara, Kisah Mbah Mujiran Jadi Sorotan

MENTARI NEWS- Perdamaian telah tercapai. Korban telah memaafkan. Dukungan kemanusiaan pun mengalir dari berbagai pihak. Namun bagi Mbah Mujiran (74), kebebasan masih belum datang.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu, 3 Juni 2026, kakek renta itu kembali duduk sebagai terdakwa. Sebuah pertanyaan sederhana namun menggugah terus mengemuka: bagaimana mungkin seseorang yang telah memperoleh perdamaian masih harus menunggu kepastian hukum?

Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026 di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Berdasarkan dakwaan, Mbah Mujiran mengambil dan menyimpan sekitar 550 kilogram getah karet ke dalam 10 karung dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

Namun di balik angka-angka dalam berkas perkara, terdapat realitas sosial yang jauh lebih kompleks.

Mbah Mujiran bukanlah pelaku kejahatan terorganisir ataupun pengusaha besar. Ia merupakan buruh sadap harian yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk membeli susu dan obat bagi cucunya yang sedang sakit.

Karena faktor usia yang sudah lanjut, Mbah Mujiran tidak mampu mengangkut sendiri getah karet tersebut. Ia kemudian meminta bantuan seorang pemuda bernama Nur Wahid.

Awalnya Nur Wahid menolak. Namun rasa iba membuatnya bersedia membantu mengangkut sebagian getah menggunakan sepeda motor.

Keputusan yang berlangsung dalam hitungan menit itu kemudian mengubah kehidupan keduanya. Petugas keamanan memergoki mereka, lalu keduanya diamankan dan diproses hukum dalam satu berkas perkara yang sama.

Perdamaian Sudah Terjadi

Perjalanan kasus ini kemudian menarik perhatian publik, aktivis kemanusiaan, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah pejabat daerah.

Pada 25 Mei 2026, PTPN I Regional VII menyatakan kesediaan berdamai dengan Mbah Mujiran atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menyatakan komitmen memberikan pendampingan sosial kepada Mbah Mujiran setelah perkara selesai.

Banyak pihak menganggap persoalan tersebut telah menemukan jalan keluar. Namun dalam praktiknya, proses hukum ternyata belum berhenti.

Saat perkara kembali disidangkan, majelis hakim menyatakan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) belum dapat diterapkan sehingga persidangan tetap berlanjut.

Hambatan pada Berkas Perkara

Salah satu persoalan utama terletak pada posisi Mbah Mujiran dan Nur Wahid yang berada dalam satu registrasi perkara.

Perdamaian memang telah diberikan kepada Mbah Mujiran, namun belum mencakup Nur Wahid sebagai terdakwa lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.

Kuasa hukum Mbah Mujiran berpendapat bahwa RJ belum dapat dijalankan karena kedua terdakwa berada dalam satu berkas yang saling berkaitan.

Di sisi lain, pihak PTPN I tetap menegaskan komitmen perdamaian terhadap Mbah Mujiran.

Bahkan kuasa hukum perusahaan menyebut terdapat pandangan hukum yang memungkinkan penerapan RJ secara individual terhadap terdakwa yang telah memenuhi syarat, meskipun proses hukum terhadap terdakwa lain masih berjalan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan dalam praktiknya.

Padahal secara prinsip, keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Menjadi Sorotan Publik

Sekretaris DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, menilai perkara ini menjadi contoh nyata pertemuan antara aspek hukum, kemanusiaan, dan persoalan sosial.

Menurutnya, kasus Mbah Mujiran memperlihatkan bahwa semangat perdamaian yang telah terbangun tetap harus berhadapan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan adanya pertemuan antara aspek hukum, kemanusiaan, dan persoalan sosial. Di satu sisi ada prosedur yang harus dijalankan, tetapi di sisi lain ada semangat penyelesaian yang telah dibangun melalui perdamaian,” kata Hydatur.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

“Tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan. Karena itu diperlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik di antara para pihak agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menunggu Kepastian

Hingga kini, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat membuka jalan bagi penerapan keadilan restoratif.

Harapan terbesar tertuju pada kemungkinan tercapainya kesepakatan yang juga mencakup Nur Wahid.

Apabila hal tersebut terwujud, peluang penyelesaian melalui pendekatan restoratif masih terbuka. Namun jika tidak, proses pidana akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Sementara itu, Mbah Mujiran hanya bisa menunggu.

Menunggu di tengah perdebatan pasal, perbedaan penafsiran hukum, dan tarik-menarik antara kepastian prosedur dengan rasa keadilan.

Di atas kertas, perkara ini mungkin hanya menyangkut 550 kilogram getah karet dan kerugian Rp8,8 juta.

Namun di ruang sidang, perkara tersebut berkembang menjadi potret bagaimana hukum, kemiskinan, dan kemanusiaan bertemu dalam satu kasus yang sama.

Dan hingga sidang berikutnya digelar, pertanyaan itu masih menggema di lorong Pengadilan Negeri Kalianda:

Jika perdamaian telah tercapai, mengapa kebebasan masih harus menunggu?.***