MENTARI NEWS– Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta peran aktif jurnalis dalam mengawasi penyaluran Dana Billing Pendidikan tahun anggaran 2026 agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya catatan DPRD terkait efektivitas penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Asroni mengungkapkan, DPRD Kota Bandar Lampung sempat mempertimbangkan untuk tidak mengesahkan Dana Billing Pendidikan 2026. Hal itu dipicu oleh temuan di lapangan mengenai distribusi perlengkapan sekolah yang dinilai kurang optimal, seperti seragam dan sepatu yang tidak sesuai ukuran sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa penerima.
Menurutnya, DPRD awalnya berencana mengalihkan anggaran Dana Billing untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat program komite gratis seiring dengan kebijakan penghapusan pungutan uang komite sekolah. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyampaikan alasan bahwa Dana Billing tetap dibutuhkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar siswa dari keluarga kurang mampu.
“Ketika saya turun ke lapangan, seragam itu tidak terpakai karena ada yang kegedean, ada sepatu yang kekecilan. Nanti bisa juga jurnalis ikut memantau,” ujar Asroni Paslah.
Meski akhirnya disetujui, pengesahan Dana Billing Pendidikan 2026 dilakukan dengan sejumlah catatan evaluasi. DPRD menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus memperhatikan kualitas barang dan ketepatan sasaran. Asroni menekankan pentingnya pengukuran yang benar sebelum pengadaan perlengkapan sekolah agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, program yang sejatinya ditujukan untuk membantu siswa pra sejahtera justru berpotensi menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong keterlibatan media sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut mengawal pelaksanaan kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Dana Billing Pendidikan sendiri merupakan skema bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disalurkan secara non-tunai melalui mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia barang atau jasa. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik, seperti seragam, sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya pengawasan bersama antara DPRD, media, dan masyarakat, Asroni berharap Dana Billing Pendidikan 2026 dapat benar-benar memberikan dampak positif, mendukung akses pendidikan yang adil, serta mencegah terjadinya pemborosan anggaran yang merugikan kepentingan publik.***
