Kontroversi Bukti Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Publik Masih Bingung, Alat Bukti Kejati Lampung Dinilai Belum Lengkap

MENTARI NEWS— Kasus dugaan tipikor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Komisioner dan dua direksi PT LEB ditetapkan tersangka sejak 22 September 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10%. Namun, kontroversi terus mencuat karena bukti kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka dianggap belum jelas.

M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, bahkan mengajukan sidang pra peradilan untuk menantang proses pembuktian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung. Sidang ini berlangsung sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dipimpin oleh Hakim tunggal Muhammad Hibrian.

Dalam persidangan, kuasa hukum Hermawan menyoroti kejanggalan alat bukti yang diajukan Kejati Lampung. “Kita ingin melihat alat bukti kerugian negara secara utuh, tapi yang diserahkan malah parsial. Ada berkas yang loncat-loncat dari halaman 1 sampai 11, lalu tiba-tiba ke 108 dan 109, kemudian lompat lagi ke 116. Ini jelas membuat proses pembuktian tidak lengkap,” ujar kuasa hukum usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Saksi ahli yang didatangkan oleh pemohon, Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia, menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa satu alat bukti harus utuh dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan dokumen yang ditampilkan Kejati Lampung, satu alat bukti saja masih belum lengkap sehingga sah atau tidaknya penetapan tersangka patut dipertanyakan. “Kalau alat bukti belum bulat, maka penetapan tersangka bisa dikatakan tidak sah menurut hukum,” kata Akhyar dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025.

Sikap Kejati Lampung dalam persidangan juga menjadi sorotan. Selama proses sidang, mereka tidak menghadirkan saksi ahli meskipun Hakim telah mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyatakan akan melakukan koordinasi internal. Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi pasca-persidangan, Kejati langsung meninggalkan pengadilan, dan satu perwakilan bernama Zahri hanya menyarankan agar wawancara dilakukan melalui Penkum. Hingga menjelang putusan sidang praperadilan, pihak Kejati masih belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kerugian negara ini.

Publik pun semakin dibuat penasaran karena narasi resmi yang beredar hanya menekankan adanya “kerugian negara” tanpa menjelaskan jumlah pasti maupun objek dugaan perbuatan melawan hukum PT LEB. Hal ini memunculkan spekulasi dan perdebatan di media sosial, apalagi kasus ini menyangkut perusahaan BUMD dan anak usaha PT LJU yang seharusnya memiliki pengawasan transparan dan akuntabel.

Kuasa hukum Hermawan menekankan bahwa ketidaklengkapan bukti ini menjadi dasar kuat untuk menentang penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kelengkapan dokumen agar proses hukum berjalan adil. “Kita bukan menolak hukum, tapi kita menuntut agar hukum ditegakkan dengan prosedur yang benar dan bukti yang lengkap,” tegasnya.

Sidang praperadilan PT LEB ini menjadi titik kritis untuk menguji apakah Kejati Lampung mampu mempertahankan dugaan kerugian negara dengan bukti yang sahih dan menyeluruh. Putusan dari hakim pada Senin, 8 Desember 2025, bakal menjadi penentu langkah hukum selanjutnya, baik bagi PT LEB maupun bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa depan.

Publik kini menunggu dengan seksama, berharap kasus ini bisa memberikan kepastian hukum dan transparansi, terutama karena menyangkut dana publik dan tata kelola BUMD yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat luas.***